SARAMELAYU.CO.ID — JEBUS, BANGKA BARAT — Oprasi PETI Menumbing 2023 yang baru saja selesai dilangsungkan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Polda) belum genap dua bulan selesai, perihal ini tidak berlaku terhadap penambang di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Pasalnya, terdapat dua alat berat excavator (PC) merk Hitachi sedang melakukan pengerukan disalah satu tambang timah yang diduga ilegal luput dari oprasi PETI Menumbing 2023.
Salah satu pegawai tambang saat ditemui dilokasi menyebutkan, tambang yang sudah beraktivitas lebih kurang sudah sekitar 3 bulan tersebut dimiliki oleh AH dan IS selaku pengurus tambang.
“Milik Bos AH** (inisial) bang, dan di urus oleh IS (Inisial) dan la begawe sekitar tiga bulan“, papar narsum.
Dalam pantauan Redaksi dan Tim dilokasi tersebut, juga terdapat tambang pasir, yang mana pasir yang diperjual brlikan tersebut hasil limbah pertambangan yang dididuga ilegal
Hingga kini, Redaksi dan Tim masih berupaya untuk menghubungi AH selaku pemilik tambang terkait perihal perizinan yang memakai 2 alat berat excavator.
Sementara, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K belum memberikan tanggapan resmi terkait perihal ini.
Regulasi Pertambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.
Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara
Jika terbukti, maka AH dan IS dibalik penambangaan liar ini berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku. (6/9/2023)
Redaksi/TIM.