SUARAMELAYU.CO.ID — KOBA, BANGKA TENGAH — Terkait adanya aktivitas jual beli pasir timah ilegal yang berada ditengah pemukiman penduduk yang beralamat di Jl. Senang Hati Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Kapolres Bangka AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K, M.H kirimkan tamggapan ucapan terima kasih ke awak media atas adanya infomasi tersebut
“Terima kasih”, tanggapannya.
Perihal ini terkait MD dan SU yang menjalankan bisnis jual beli pasir timah dari para penambang ilegal.
Regulasi Pertambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.
Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Jika terbukti, maka MD dan SU berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku. (7/9/2023)
Redaksi/TIM.