Aktivitas Ilegal Masih Beroperasi, Oprasi PETI Tidak Berpengaruh

Bangka Tengah462 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID —KOBA, BANGKA TENGAH — Aktivitas ilegal masih beroperasi, Oprasi PETI sepertinya tidak berpengaruh, perihal ini masih telihat adanya aktivitas ilegal yang masih beroperasi dengan terang-terangan.

Berdasarkan laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah berwarna kuning yang beralamat di Jl. Senang Hati Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.  Inisial MD dan SU yang menjalankan bisnis jual beli pasir timah dari para penambang ilegal.

Selain membeli pasir timah dari para penambang ilegal MD dan SU dalam melakukan bisnis nya diduga tidak mengantongi izin.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi selasa * (05/09/2023) MD dan SU sudah lama menjalankan bisnis nya sebagai penampung pasir timah dari hasil tambang ilegal.

A salah satu sumber mengatakan, selain membeli timah, MD dan SU yang baru diketahui menjalankan aktivitas ilegalnya bersama sama (Join) juga melobi timahnya sendiri.

“Selain membeli timah ilegal Mardi dan sun juga ada tempat lobi timah bang 

Mereka join, biasanya Mereka beroperasi dari sore hingga malam hari di belakang rumahnya, dan  melakukan aktivitas ilegalnya, saya tahu karena kawan saya seorang penambang sering menjual timahnya ke tempat nya”, Papar sumber

Sampai saat ini, Redaksi masih berusaha menghubungi MD dan SU guna mendapatkan  kejelasan kebenarannya yang disebut sebut melakukan aktivitas ilegal  di jalankannya. * (05/09)

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *