SUARAMELAYU.CO.ID — PARIT TIGA JEBUS, BANGKA BARAT — Berawal dari oknum wartawan Media Online Global (GINEWS.COM) Amri yang dituduh telah melakukan pemerasan terhadap pelaku tambang ilegal yang berinisial AS, Asal Dusun Jebu Darat, Desa Klabat, Kecamatan Parit tiga, Bangka Barat, Rabu (9/6/2023)
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/6) lalu, berawal saat Amri Oknum Wartawan melakukan investigasi ke lokasi tambang timah ilegal milik AS yang berlokasi di Dusun Jebu Darat Desa Klabat dan Masuk ke dalam status kawasan hutan produksi (HP) yang diketahui saat ini sudah berhenti secara langsung aktifitasnya setelah kejadian tersebut terkesan dibebaskan dari jeratan hukum.
Menurut keterangan Amri. Oknum Wartawan Ginews yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polsek Parit Tiga Jebus mengatakan, data hasil dokumentasi kegiatan tambang timah tersebut dikirimkan ke pemilik tambang ilegal, dengan tujuan untuk meminta konfirmasi.
“Tujuan saya hanya ingin meminta konfirmasi terkait kegiatan tambang tersebut kepada Asen” Jelasnya
Dari Hasil konfirmasi tersebut, AS meminta supaya data hasil investigasi kegiatan tambangnya tidak diterbitkan atau dinaikkan berita,yang kemudian dijawab oleh Amri “kita Sama tau aja ya” Kata Amri
Atas permintaan AS mereka bersepakat untuk bertemu dikedai Kopi Seventy Four yang berakhir dengan pemberian selembar Amplop tanpa diketahui isinya berikut saksi dan langsung diterimanya.
Tidak lama berselang, Oknum Wartawan Amri saat melintas di depan kedai Kopi Seventy Four samping Bank Sumsel Babel Parittiga Jebus, Oknum Wartawan ditahan dan dicegat oleh beberapa oknum warga yang tak lain adalah rekan rekan AS, yang belakangan diketahui berlatar belakang Oknum ormas di parit tiga jebus, yang sengaja mempertanyakan perihal Amplop yang dterimanya itu.
Dalam sebuah rekaman sebuah Vidio, Oknum Wartawan Amri yang diintimidasi dan dipaksa mengakui bahwa, dirinya telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap AS.
Perihal ditetapkannya oknum wartawan sebagai tersangka, dan perihal AS, pelaku tambang Timah Ilegal juga pelaku perusakan hutan dikawasan
hutan produksi (HP) yang sampai saat ini tidak dikenakan sanksi dan tindakan hukum apapun oleh APH setempat yang diduga terkesan melakukan pembiaran.
Adanya dugaan APH setempat yang melindungi AS dari sanksi pidana dan jeratan hukum, Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso SIK saat dimintai tanggapan dugaan ini, tidak merespon.
Setali tiga uang, dengan Kanit Reskrim Polsek Jebus IPDA Haris
perihal adanya dugaan APH setempat yang dengan sengaja melindungi AS, pelaku perusakan kawasan hutan produksi dan pelaku tambang ilegal dari jeratan hukum juga bungkam.
Sementara itu, Panji Utama, selaku Ka. KPHP Jebu Bambang Antan saat dihubungi, seraya membalas salam mengatakan, KPHP tidak pernah bekerja sama dengan pelaku perusakan hutan dan tidak pernah melakukan pembiaran dengan aktivitas ilegal tersebut dan hingga kini pihak KPHP telah memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan.
“Waalaikumsalam Wr, Wb.
Kami tidak bekerja sama dan tidak melakukan pembiaran seperti yg dsebutkan, karena pada tahun 2022 d lokasi tsb ada beberapa orang yang melakukan kegiatan ilegal sudah kami stop dan spanduk larangan pun telah dipasang” Jelasnya.
Lebih lanjut, Panji utama juga mengatakan, pada selasa kemarin pihak KPHP beserta pihak Polsek jebus sudah mendatangi lokasi dan tidak ditemukan aktivitas ilegal tersbut, dan sepanjang pihak KPHP akan berkoordinasi dengan
BPKHTL XIII dan DLHK Babel terkait perihal ini.
“Selasa kemarin bersama pihak Polsek Jebus sudah turun k lokasi & tidak ada aktivitas lagi. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dg BPKHTL XIII & DLHK Babel. trims”, ungkap dan tutup panji.
Terkait dugaan pelanggaran tambang ilegal ini, Agus Purnomo, SH. Selaku Penasehat Kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi, membela dan mengurus kepentingan hukum dan permasalahan Oknum Wartawan Amri yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Jebus sejak tanggal 2/6 /2023 lalu dengan status Tersangka.
Dihadapan awak media mengatakan, akan melakukan upaya – upaya hukum lainnya yang menjadi hak hak kliennya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam hal ini sudah tentu perbuatan yang dilakukan oleh AS adalah perbuatan melanggar hukum, jika tidak dilengkapi dasar dan dokumen perizinan tambang, apalagi di hutan kawasan jelas sekali perbuatan hukum yang telah dilakukannya,
Dengan demikian, agar hukum dirasa adil bagi masyarakat Bangka Barat khususnya Parit tiga Jebus.
Saudara AS, pelaku tambang ilegal juga wajib ditindak karena dengan sengaja melakukan kegiatan tambang ilegal berikut perambahan dan perusakan kawasan hutan” Ucapnya.
Agus juga meminta kepada pihak kepolisian setempat beserta jajarannya agar segera AS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, hingga keadilan dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat bangka Barat umumnya.
“Kepada pihak APH setempat dan jajaran, AS juga ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, hingga keadilan dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat bangka barat umumnya” Pinta dan tegas Agus.
Oknum Wartawan Amri sendiri saat dijumpai oleh rekan rekan awak media mengatakan “Kita hormati proses hukum yang sudah di lakukan oleh pihak kepolisian Polsek Parit tiga jebus” ucap Amri. (11/6/2023)
Redaksi.