SUARAMELAYU.CO.ID — PANGKALPINANG — Harapan warga yang menempati perumahan Genio City Residence 1 agar mendapatkan hak fasilitas jalan yang layak, telah kandas.
Pasalnya, RTH yang seharusnya ada disiapkan oleh pihak Developer Perumahan untuk kepentingan masyarakat warga yang menempati perumahan tersebut diduga dijadikan pihak Developer sebagai usaha milik pribadi yaitu tambak udang.
Perihal adanya tambak udang ditengah pemukiman masyarakat ini pernah dikeluhkan oleh warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Didepan awak media, warga yang menempati perumahan Genio City Residence selalu mencium aroma yang tak sedap yang keluar dari dalam tembok yang dikelilingi pagar tinggi.
“Sesekali bau busuk tercium sangat menyengat dari dalam pagar, karena air limbah tambak udang tersebut mengalir dari dalam yang mengalir mengikuti selokon perumahan ini” Ungkap warga.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah berubah fungsi menjadi tempat bisnis oleh Developer tersebut
menjadi salah satu penyebab tidak bisa diperbaikinya fasilitas jalan yang layak bagi warga perumahan oleh Pemerintah kota Pangkalpinang.
Hal ini pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Pangkalpinang, Bili.
“Bukannya Pihak Pemkot Kota Pangkalpinang tidak mau memperbaiki atau mengaspal jalan tersebut, ini murni masih dalam tanggungjawab pihak Developer yang tidak menyediakan RTH.
Kita pihak Perkim sudah beberapa kali survey dan RTH yang pada awalnya ada, sekarang tidak ada lagi.
Pihak Perkim bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat, tetapi inilah alasannya, pihak Developer mengindahkan kewajibannya. RTH itu adalah syarat wajib yang harus disiapkan agar bisa diambil alih perawatan jalan tersebut oleh Pemkot.
Intinya saat ini, jalan itu tidak bisa diambil alih oleh pemkot untuk dilakukan perbaikan dan perawatan, kecuali pihak Depelover menyiapkan RTH untuk kepentingan warga setempat Dan hal ini, pihak Depelover sudah kami panggil.
RTH itu sangat penting, untuk kepentingan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat setempat” Ungkap Bili.
Teddy Kabid PPLH Dinas KLHK Kota Pangkalpinang, saat dihubungi perihal adanya tambak udang ditengah pemukiman masyarakat mengatakan, akan mencoba untuk mengecek kewenangan yang mengeluarkan izin ke DPM PTSP, apakah perihal tersebut wewenangnya Pemkot, Provinsi atau wewenangnya Pusat melalui OSS.
“Aalaikum salam…coba nanti cek kewenangan yang mengeluarkan izin ke DPMPTSP apakah kewenangan kota, prov at pusat. melalu OSS. yg bersangkutan jika punya izin”, ucap teddy.
Lebih lanjut, Teddy juga menjelaskan, kalau pihak KLHK pemerintah kota Pangkalpinang tidak mengetahui adanya tambak udang yang beroperasi didalam lingkungan dan ditengah pemukiman penduduk, yang beralamat dijalan Yos Sudarso, Gg Seluang 3, Gabek 2 Kota Pangkalpinang dan akan kroscek lebih lanjut dikantor.
“Sepertinya tambak udang yg di lokasi ini pihak LH belum mengetahui e kayaknya tapi nanti senin kelak ku cek d kantor ok” Pangkas teddy.
ZK alias MI, Depelover Perumahan Genio City Residence 2, selaku Pengembang: PT. GENIO INDO JAYA saat dihubungi perihal tambak udang ditengah pemukiman dan tanggung jawabnya terhadap jalan perumahan yang rusak, hingga kini tidak memberikan tanggapan alias bungkam.
(10/42023)
Redaksi.