Taufik Mardin Dorong Sosialisasi Perda Pendidikan di Belitung, Soroti Isu IPP Sekolah

Uncategorized1223 Dilihat

BELITUNG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin, mendorong masyarakat untuk memahami Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Babel Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Sosialisasi peraturan daerah ini digelar di Graha Resto, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (24/5/2025).

Menurut Taufik, Perda tersebut memuat berbagai pengaturan penting dalam dunia pendidikan di Bangka Belitung, termasuk isu sensitif soal Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang sebelumnya sempat diberlakukan di sejumlah sekolah.

“Ada permasalahan terkait IPP yang sempat diterapkan, namun kemudian dihentikan karena dinilai bertentangan dengan hukum. Itu juga sesuai dengan instruksi Gubernur Babel, Hidayat Arsani,” kata Taufik.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa IPP semula memiliki dasar hukum yang diatur dalam Perda tersebut, dan dana yang dikumpulkan digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah. Dana tersebut banyak digunakan untuk membayar honor tenaga kebersihan, keamanan, hingga pengajar ekstrakurikuler yang tidak masuk dalam formasi pegawai negeri.

“Namun banyak peserta sosialisasi tadi sepakat agar IPP dihentikan, karena dinilai membebani ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Taufik mengatakan, ke depan pembiayaan seperti itu bisa didorong melalui sumber lain yang tidak memberatkan, seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan atas kesepakatan bersama.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Babel akan segera berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk mendata tenaga non-ASN yang selama ini dibiayai melalui IPP agar bisa dianggarkan melalui APBD.

“Tenaga non-PNS itu tetap dibutuhkan, dan kita akan perjuangkan agar hak mereka tetap terpenuhi lewat skema pembiayaan yang sah,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Selain membahas substansi Perda, kegiatan sosialisasi juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tahapan dan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan MA sederajat. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *