Apa Kabar Komisaris Smelter PT. ATD? Sempat Dipanggil Kejagung, Publik dibikin Penasaran

Uncategorized2183 Dilihat

BANGKA BELITUNG – Herotio alias Amen, pemilik salah satu smelter milik perusahaan tambang dan peleburan bijih timah di kawasan Industri Air Kantung Jelitik, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT ATD Makmur Mandiri, diduga terlibat dalam skandal tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Herotio dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam industri timah di Bangka Belitung. Kuat dugaan, perusahaannya, PT ATD Makmur Mandiri, merupakan “anak emas” dari PT Refined Bangka Tin (RBT), yang saat ini telah disegel oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemilik PT RBT sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pada 12 Februari 2025, penyelidikan terkait tambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung memanggil Herotio alias Amen untuk diperiksa sebagai saksi. Herotio dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham utama PT ATD Makmur Mandiri.

Pemanggilan ini berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan, yakni:

  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Jampidsus Nomor: Print-57/Fd.2/Fd.2/10/2023, tertanggal 12 Februari 2023

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-86.a/Fd.2/10/2023, tertanggal 31 Oktober 2023

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-90.a/Fd.2/12/2023, tertanggal 18 Desember 2023

Pemeriksaan terhadap Herotio dilakukan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada 15 Februari 2025, Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa lima orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk Luna Sumatra, Direktur PT ATD Makmur Mandiri, dan Yudiansyah, Manajer ATD yang juga menjabat sebagai Direktur CV Bangka Prima Mandiri.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Herotio. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahkan memicu kontroversi serta munculnya berbagai asumsi dan opini liar.

Diketahui, PT ATD Makmur Mandiri sempat memperoleh kuota peleburan timah dari PT RBT sejak 2017 hingga 2020. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa PT ATD memiliki keterkaitan erat dengan PT RBT sebagai bagian dari rantai pasok dan pengolahan timah di Bangka, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Guna memperoleh kejelasan soal status hukum Herotio, redaksi catatan-merah.com masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi.

Tak hanya Herotio, Yudiansyah selaku Manajer PT ATD dan Direktur CV Bangka Prima Mandiri juga turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2025. Pemeriksaan dilakukan di tempat yang sama dengan Herotio, yakni di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung RI.

Saat dikonfirmasi oleh catatan-merah.com melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (25/05/2025), Yudiansyah membenarkan bahwa dirinya pernah dipanggil Kejagung. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan.

“Benar, ku pernah dipanggil. Hari Selasa ku berangkat, bukan di hari sesuai surat panggilan. Ku dak berani berkomentar lah, tanya yang lain saja, mohon maaf,” ujar Yudiansyah singkat.

Demi keterbukaan informasi dan menjawab keresahan publik, redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Kejaksaan Agung agar proses hukum yang berjalan dapat diketahui masyarakat secara terang benderang. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *