H. Jamro Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik di Bangka Selatan

Uncategorized1350 Dilihat

BANGKA SELATAN– Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Jamro Jalil, menggelar kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kantor Camat Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (24/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi yang transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya mengingatkan masyarakat agar bijak menyikapi informasi publik. Jangan mudah terprovokasi oleh hoaks atau isu yang menyesatkan dan bisa memecah belah,” ujar Jamro dalam sambutannya.

Menurut Jamro, masyarakat berhak mendapat informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Ia juga mengajak warga agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi bagian dari penyebaran informasi yang tidak benar.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Andre Ristian serta dihadiri Camat Payung, perwakilan Babinsa, Direktur RS Kriopanting, dan masyarakat setempat yang terlihat antusias mengikuti kegiatan hingga selesai.

Dalam pemaparannya, Andre menekankan pentingnya literasi informasi di tengah maraknya penyebaran hoaks, khususnya di wilayah pedesaan. “Keterbukaan informasi sangat penting untuk menjamin transparansi pemerintahan. Tapi masyarakat juga harus bisa memilah informasi dengan benar,” kata Andre.

Ia menambahkan bahwa Perda Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar hukum bagi warga untuk memperoleh akses informasi secara bertanggung jawab dari badan publik. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *