Bangun Kantor Polres Bangka, Pihak Kontraktor Kangkangi Aturan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K-3)

SUARAMELAYU.CO.ID — SUNGAI LIAT, BANGKA BELITUNG — Dalam kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, yang dianggarkan dari anggaran APBD kabupaten Bangka.

Dalam pembangunan Gedung Reskrim Dan Tahti Polres Bangka ini yang Bernomor Kontrak 640/254.1/SPPK/APBD/CK/2023, dengan       pagu   dana Rp.7.462.579.000,.         (TUJUH MILYAR,    EMPAT RATUS,    ENAM PULUH       DUA JUTA, LIMA RATUS,      TUJUH PULUH SEMBILAN        RIBU RUPIAH) yang dilaksanakan      oleh CV. PAGEVI       BERSAUDARA dengan      tanggal   kontrak, mulai         03 Mei 2023    dengan waktu pelaksanaannya     dari 03 Mei hingga         13 Desember 2023, diduga          pelaksana pekerjaan       melanggar     dan kangkangi     aturan Keselamatan      Kerja         dan Kesehatan                 Kerja (K-3)

Perihal     ini     terpantau    saat awak media        bertandang ke Polres Bangka, Rabu (7/6/2023)

Sanksi pidana terkait pelanggaran diatur UU No 1 Tahun 1970 pasal 15 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3

(2) Peraturan perundangan tersebut pada ajat (1) dapat memberikan antjaman pidana atas pelanggaran peraturannja dengan hukuman kurungan selama- lamanja 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginja Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Pengawas lapangan  pekerjaan, simas, saat ditemui dilokasi proyek mengatakan terkait masalah para pekerja yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan K-3 beralasan para pekerja baru datang 4 hari.

Tidak ada pak, karena para pekerja baru datang 4 hari ini” Tuturnya.

Saat disinggung kembali siapa pihak pelaksana/kontraktor dari pembangunan. Pengawas mengatakan, kontraktor dari pekerjaan adalah cakra, seraya memberikan No Handphone seseorang yang disebut dengan nama sanjaya agar untuk mendapatkan kejelasan.

Saya tidak tahu pak, saya hanya mengawasi tukang, kalau ada apa-apa yang berkaitan dengan pekerjaan, saya lapor sama mandor.

Nah, biasanya saya lapor kalau ada apa apa yang berkaitan dengan pekerjaan, saya sering whatsapp (WA) dengan pak sanjaya. Nah, terkait perihal yang bapak tanyakan, silakan hubungi pak sanjaya” Lanjut pengawas simas.

Sanjaya, yang disebut sebut sebagai bagian dari pihak kontraktor pekerjaan, saat dihubungi lewat whatsapp tidak memberikan tanggapan alias bungkam.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Rafizi saat dikonfirmasi terkait perihal ini menyampaikan, hal ini akan ditindak lanjuti oleh pengawas pekerjaan.

Akan ditindaklanjuti oleh pengawas lapangan”, ucap Sekdin.

Hingga kini, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Pembangunan Gedung Reskrim Dan Tahti Polres Bangka.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *