Kontraktor Kangkangi Aturan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K-3) Ini Penjelasan Kabid Cipta Karya

Bangka, Berita, Sungai Liat1022 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — SUNGAI LIAT, BANGKA BELITUNG — Terkait perihal kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, yang dianggarkan anggaran APBD kabupaten Bangka.

Dalam pembangunan Gedung Reskrim Dan Tahti Polres Bangka ini yang Bernomor Kontrak 640/254.1/SPPK/APBD/CK/2023, dengan pagu dana Rp.7.462.579.000,. (TUJUH MILYAR, EMPAT RATUS, ENAM PULUH DUA JUTA, LIMA RATUS, TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH) yang dilaksanakan oleh CV. PAGEVI BERSAUDARA dengan tanggal kontrak, mulai 03 Mei 2023 dengan waktu pelaksanaannya dari 03 Mei hingga 13 Desember 2023, yang sebelumnya diduga pelaksana pekerjaan melanggar dan kangkangi aturan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K-3)

Lewat sambungan konfirmasi kepada Kepala Bidang Cipta Karya Edi Yuanto mengatakan pihak cipta karya sudah menegur pihak kontraktor untuk mematuhi aturan dan ketentuan K-3 dan juga mengucapkan rasa Terima kasihnya kepada awak media.

“Waalaikumsalam bang
Terimakasih atas masukannya
Pelaksana dan tukang Sudah ditegur bang
InsyaAllah sekarang sudah mematuhi ketentuan K3
Wassalam wr wb”, ucap dan jelas Kepala Bidang.

Saat ditegaskan kembali, apa tindakan selanjutnya yang diterapkan terhadap pelaksana pekerjaan/kontraktor apabila perihal yang sama terjadi kembali, Edi Yuanto mengatakan dengan berulang kali, perihal ini tidak akan terjadi lagi.

InsyaAllah mudah2an tdk lagi bang
Mudah2an tdk lagi bang, tks”, tegasnya.

Klarifikasi Kabid cipta karya hasil dari konfirmasi kepada Sekretaris PUPR Kabupaten Bangka yang sebelum menuturkan , untuk informasi selanjutnya dan informasi yang lebih akurat agar segera menghubungi Kepala Bidang cipta Karya.

Terkait perihal ini utk informasi yg akurat silahkan hubungi kepala bidang Cipta Karya”, turut dan arahnya.

Sementara, sampai saat ini awak media asih menunggu tanggapan resmi resmi dari pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan aturan yang dilanggar. (8/6/2023)

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *