PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
Gubernur Hidayat Arsani secara resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Penandatanganan Pergub ini mendapat sambutan positif dari BPJS Ketenagakerjaan yang hadir langsung dalam audiensi bersama Gubernur pada Kamis (22/5/2025).
Mereka menyampaikan apresiasi atas langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi para tenaga kerja, baik formal maupun informal.
Gubernur Hidayat Arsani mengungkapkan, regulasi ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap masih banyaknya pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya menyadari masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Karena itu, melalui regulasi ini kami mendorong perusahaan-perusahaan di Bangka Belitung agar lebih aktif dalam mendaftarkan dan melindungi para pekerja mereka melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hidayat.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi.
“Kami ingin memastikan setiap tenaga kerja—baik pegawai pabrik, nelayan, petani, pedagang, maupun pekerja lepas—memiliki hak yang sama atas perlindungan sosial dan jaminan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Pergub ini juga diharapkan mampu mendorong kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menyepelekan pentingnya jaminan sosial.
Pemerintah daerah, kata Hidayat, akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan, melakukan edukasi, serta memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif.
“Bagi kami, kesempatan dan keselamatan adalah hak dasar setiap warga, bukan kemewahan. Pemerintah hadir untuk menjamin itu,” tutupnya.
Dengan disahkannya Pergub ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan diri sebagai salah satu daerah yang proaktif dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan menciptakan ekosistem kerja yang aman, adil, dan berkelanjutan. (Aboy)