SUARAMELAYU.CO.ID — SUNGAILIAT, BANGKA — Danpos Airud Direktorat Polda Babel yang berada di Sungailiat Muara Air Kantung, Sungailiat didatangi para perwakilan nelayan Sungailiat.
Dalam aksi tersebut, kedatangan para perwakilan dan masayarakat nelayan ini, guna meminta dan mendesak Danpos Polda Babel Air Kantung agar aktivitas tambang timah Ponton Isap Produksi (PIP) dimuara Air Kantung berhenti.
Pada kesempatan itu, Danpos Airud Polda Babel Herry Irawan mengatakan, menerima masukan para masyarakat nelayan yang datang, dan menekankan kepada para masayarakat nelayan, agar jangan ada Provokator dibalik aspirasi para nelayan.
Sabtu, 24/09.
” Saya menerima masukan dan keinginan bapak – bapak, tetapi saya ingatkan, jangan sampai ada pihak – pihak yang mengatas namakan masayarakat nelayan dan dimanfaatkan nelayan oleh oknum dan provokator“, ucapnya.
Lebih lanjut, Danpos juga menuturkan, sebagai pihak kepolisian, yang mempunyai wewenang diperairan laut yang menuai kritikan dan penolakan dari masayarakat, tidak bisa memberhentikan aktivitas tersebut, dikarenakan selain tuntutan sepihak juga aktivitas tersebut mempunyai legalitas izin dari PT. TImah Tbk.
“Sebagai aparat kepolisian, kami tidak bisa memberhentikan secara sepihak, dikarenakan aktivitas itu mempunyai izin dari PT. Timah“, tutur Danpos.
Walaupun begitu, Sangkala bersama para tokoh juga perwakilan masyarakat nelayan lainnya, Albart, Jay, Pudding, Hj.Jami, Sena, Sandi, dan Ilyas. tetap meminta kepada APH berwenang dan pihak Polairud Polda Babel agar secepatnya aktivitas didepan muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat dihentikan, walaupun aktifitas penambangan ponton isap yang menggunakan izin SHP sekalipun.
Karena, menurut mereka, apapun bentuknya, harus kosong karena sangat menggangu alur keluar masuk perahu nelayan di muara nelayan Jelitik.
Ditengah berlangsungnya aksi nelayan, beberapa sumber menyebutkan, adanya seorang yang diduga pengurus Ponton Isap Produksi (PIP) diwilayah tersebut, AN- (inisial) yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan dalam mengambil data dekomentasi di Pos PolAirud Direktorat Polda Babel yang ada di Air kantung jelitik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun. AN, oknum pengurus ponton, saat dihubungi lewat pesan whatsapp, guna menpertanyakan kebenaran juga alasan dari tindakan menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang (UU Pers) yakni, Pasal 18 ayat (1) oknum AN enggan memberikan tanggapan.
Jika terbukti, maka oknum AN berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku, karena telah melanggar
UU Pers. Di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.(24/09/3023)
Redaksi/TIM.