Disaat Gencarnya Razia Ditjen Gakkum KLHK Digiatkan, AK Alias HR Bebas Lakukan Aktivitas Ilegal

Bangka633 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — DESA PUGUL, KECAMATAN RIAU SILIP — Merasa kebal Hukum, Kolektor timah yang diduga legal beraktivitas dengan bebas menjalankan bisnisnya di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Disaat gencarnya isu razia yang giatkan oleh Ditjen Gakkum KLHK, aktivitas ilegal jual beli pasir timah terus berjalan, perihal ini ditenggarai, saat wartawan menambah ke tempat aktivitas yang belakangan ditekuni dan dimiliki oleh AK alias HR-(inisial) Rabu, 27/9.

Dilokasi, terlihat AK sedang melakukan transaksi ilegalnya, sedang melayani penjual pasir timah yang memperkenalkan dirinya sebagai anggota Polres Bangka yang sebelumnya bertugas dikesatuan  Reserse, hingga kini bertugas dikesatuan lantas  Polres Bangka saat dibincangi wartawan saat sedang melakukan transaksi jual beli pasir timah.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, bahwa pasir timah sebanyak 94 kg, yang diangkut mengunakan kendaraan roda empat Toyota Avanza berwarna putih dengan Nopol BN 16*” QA yang dijual itu hasil dari kegiatan aktivitas tambangnya sendiri (sebu) yang berjumlah enam ( 6 ) unit yang beraktivitas dikawasan tanjung pesona.

Kita dari Polres Bangka Bang, sebelum kita di lantas, kita di reserse terlebih dahulu.

Timah ini Hasil dari enam unit TI sebu bang, punya sendiri lah, begawe didaerah tanjung pesona“, ungkap AR.

Dikesempatan yang sama, Kolektor AK mengakui, bahwa aktivitas yang ditekuninya sudah berlangsung sejak 2 ( dua ) tahun lebih.

Sudah dua tahun lebih bang, agak sepi sekarang, karena ada razia gakkum” Katanya.

Terpisah, Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, belum memberikan tanggapan resmi terkait perihal adanya aktivitas ilegal yang terjadi diwilayah Hukum Polres Bangka.

AKP Rene Zakaria, Kasat reserse Polres Bangka saat dihubungi mengucapkan terimakasih kepada awak media .

” Terima kasih”, tanggapnya.

Kapolsek Kecamatan Riau silip
Iptu. Raja Taufiq Ikran Bintani,.S.Tr.K,.SIK
saat dihubungi lebih memilih tidak memberikan tanggapan.

Sementara, Kasat Lantas Polres Bangka
Iptu Arif Fabillah, SH
lewat pesan whatsapp
membantah, bahwa oknum yang mencomot kesatuan lantas tersebut bukanlah anggota dari kesatuan unit Lantas Polres Bangka dan mengatakan tidak mengenali nama dan foto yang disampaikan dan berjanji akan melakukkan kroscek terkait oknum yang mengaku – ngaku sebagai anggota Polres dari kesatuan Lantas Polres Bangka.

Trmksh infonya,
Sampai dgn saat ini tidak ada anggota lalu lintas dgn inisial tersebut apalagi di bagian unit laka.

Apakah ada foto anggota tsbt, siapa tau kita mengenal, mengetahui siapa yg mengaku ngaku anggota lalulintas tsbt

Maaf sebelumnya pak, itu bukan anggota lantas, nanti km cari tau siapa tau ada yg kenal”, terang Kasat lantas. 

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika terbukti, maka AK alias HR maupun oknum yang mengaku anggota Polres Bangka  berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.
(27/9/2023)

Redaksi/TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *