SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menerima audiensi GMKI di Ruang Ketua DPRD, Senin (13/4/2026).
Dalam audiensi itu, pembahasan berkembang ke sejumlah isu strategis, mulai dari narkotikajudi online, pertambangan, hingga royalti daerah.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan daerah, tapi sudah jadi masalah nasional. Kita sedang bicara bagaimana menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan judi online,” tegas Didit.
Menurut Didit, persoalan ini harus ditanganiserius, dimulai dari edukasi di lingkungan terdekat.
“Yang paling penting itu edukasi. Mulai dari anak-anak kita, saudara, sampai lingkungan sekitar harus paham dampaknya. Ini bisa merusak pikiran sekaligus kesehatan,” ujarnya.
Didit juga menyinggung penataan pertambangan rakyat melalui regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dalam waktu dekat, kita akan sahkan perda IPR supaya aktivitas pertambangan masyarakat punya legalitas yang jelas,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penerapan IPR bergantung pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan usulan kepala daerah. Saat ini, baru tiga wilayah yang memenuhi syarat.
“Baru Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur yang bisa. Daerah lain belum, karena WPR-nya belum diusulkan,” ungkapnya.
Ia menilai, hal ini kerap disalahpahami masyarakat.
“Ini bukan soal tidak adil, tapi memang prosedurnya seperti itu. Kalau WPR sudah ada, IPR pasti bisa menyusul,” tegasnya.
Didit juga mendorong GMKI menyuarakan persoalan ini ke pihak kepolisian.
“Kita harus bergerak, ini bukan lagi sekadar persoalan daerah, tapi sudah jadi masalah nasional. Kita sedang bicara bagaimana menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan judi online,” tegas Didit.
Menurut Didit, persoalan ini harus ditangani serius, dimulai dari edukasi di lingkungan terdekat.
“Yang paling penting itu edukasi. Mulai dari anak-anak kita, saudara, sampai lingkungan sekitar harus paham dampaknya. Ini bisa merusak pikiran sekaligus kesehatan,” ujarnya.
Didit juga menyinggung penataan pertambangan rakyat melalui regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dalam waktu dekat, kita akan sahkan perda IPR supaya aktivitas pertambangan masyarakat punya legalitas yang jelas,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penerapan IPR bergantung pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan usulan kepala daerah. Saat ini, baru tiga wilayah yang memenuhi syarat.
Ia turut menyoroti belum terealisasinya royalti timah dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
“Ini hak daerah. Kalau kewajiban sudah kita jalankan, maka royalti itu juga harus dibayarkan. Jika terealisasi, daerah bisa lebih leluasa menjalankan program-program penting,” tegasnya.
Didit menambahkan, salah satu program yang akan didorong adalah beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.
“Kami tidak ingin ada anak daerah yang putus pendidikan hanya karena keterbatasan biaya. Ini daerah kita bersama, kita jaga dan perjuangkan sama-sama,” tutupnya. (*/Jendela group)

jb
jb
jb











