Imelda Tegaskan CSR Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban: Perusahaan Harus Beri Dampak Nyata ke Masyarakat

Uncategorized1343 Dilihat

MERAWANG, BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imelda, menekankan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) bukan lagi sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban yang diatur oleh hukum. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang digelar di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu malam (24/5/2025).

“Perusahaan yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung wajib memberikan kontribusi sosial dan lingkungan kepada masyarakat sekitar. Ini diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012. Jadi, bukan sukarela atau tergantung niat baik perusahaan. Ini adalah keharusan,” ujar Imelda di hadapan puluhan warga, tokoh masyarakat, serta perangkat desa yang hadir.

Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bangka ini menyoroti pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal implementasi Perda tersebut, terutama di desa-desa yang menjadi lokasi usaha. Ia secara khusus menyebut keberadaan pabrik gas elpiji di Desa Pagarawan sebagai contoh, bahwa warga sekitar harus menerima manfaat nyata dari keberadaan industri.

“Tidak hanya tambang atau sawit, semua jenis perusahaan, termasuk pabrik, wajib menyalurkan CSR. Dan masyarakat harus tahu haknya,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber M. Taufik Koriyanto, yang menjelaskan dua aspek penting dari tanggung jawab korporasi: kepada negara melalui pembayaran pajak, dan kepada masyarakat melalui program CSR yang berkelanjutan.

Menurut Taufik, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa CSR adalah kewajiban legal, bukan bantuan sukarela dari perusahaan.

“Ini yang perlu terus disampaikan. Dengan tahu, masyarakat bisa ikut mengawasi. Jangan sampai perusahaan beroperasi tanpa kontribusi sosial yang seharusnya mereka berikan,” ujarnya.

Sekretaris Desa Pagarawan, Sahril, menyambut baik kegiatan ini. Ia menyebut sosialisasi Perda sangat membantu masyarakat dalam memahami peran mereka sebagai pengawas implementasi kebijakan di tingkat desa.

“Kami berharap warga tidak segan menyuarakan haknya. Perda ini menyangkut kesejahteraan masyarakat secara langsung,” katanya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan kehadiran perwakilan dari berbagai desa di Kecamatan Merawang, termasuk Desa Kimak, Jade Bahrin, Air Anyir, Balunijuk, hingga tokoh agama, pemuda, dan kepala dusun. Para peserta tampak antusias menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait pelaksanaan CSR di lingkungan mereka.

Imelda berharap ke depan, pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah semakin kuat, sehingga setiap regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dampaknya di kehidupan sehari-hari. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *