Rusdianto Dorong Masyarakat Belitung Pahami Hak atas Informasi Publik

Uncategorized1351 Dilihat

BADAU, BELITUNG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusdianto, mendorong masyarakat untuk aktif memahami dan menuntut haknya atas keterbukaan informasi publik. Hal ini ia sampaikan saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada warga Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Sabtu (24/5/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat itu, Rusdianto menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar penting dalam pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk tahu bagaimana uang pajak mereka digunakan. Lewat Perda ini, kita ingin memastikan semua warga memahami bahwa mereka berhak mendapatkan informasi,” ujar Rusdianto, legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Ia mencontohkan bahwa masyarakat desa pun berhak tahu penggunaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menurutnya, transparansi di tingkat desa dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dan membangun kepercayaan antara pemerintah dan warga.

“Kalau informasi tidak dibuka atau dihambat, masyarakat punya hak untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Tapi tentu, ada batasannya—informasi yang berkaitan dengan keamanan negara atau privasi tidak bisa sembarangan diakses,” jelasnya.

Rusdianto juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi regulasi daerah, melainkan juga menjadi ajang silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya. Dengan demikian, komunikasi dua arah dapat terbangun lebih kuat.

Kegiatan ini turut menghadirkan Rahmad Danu dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung sebagai narasumber. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperluas akses informasi, termasuk lewat platform digital dan pelayanan langsung di tingkat desa.

“Kami mendorong desa-desa untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar permintaan informasi dari warga bisa ditangani secara profesional dan sesuai aturan,” ungkap Rahmad.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari warga yang hadir. Banyak dari mereka mengaku baru mengetahui bahwa hak atas informasi publik telah diatur secara resmi dalam peraturan daerah.

Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik semakin meningkat, dan ke depan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif dan transparan di Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *