SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Senin, (20/10/2025) menggelar rapat audiensi guna membahas dinamika ketenagakerjaan pada PT Gunung Sawit Lestari (GSL) yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat.
Musyawarah (Banmus) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri sejumlah Anggota Dewan serta perwakilan dari masyarakat terdampak yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Babel.
Menyikapi polemik karyawan dan perusahaan sawit tersebut, Anggota DPRD Komisi IV perwakilan Bangka Barat Elvi Diana menyatakan bahwa kehadirannya merupakan tanggung jawab sebagai wakil rakyat di daerah tersebut.
“Hari ini memang harus hadir karena ini kan saya sebagai DPRD provinsi perwakilan Bangka Barat,” ujar Elvi usai menghadiri rapat.
Lebih lanjut, Elvi juga menekankan pentingnya perusahaan asing menghormati dan memahami budaya kerja lokal.
”Perusahaan asing memang harus lebih banyak membaca dan memahami. Jadi, karakter lokal itu juga harus dipahami. Sebetulnya ini kan masalah mereka tinggal diajak bicara,” Ujarnya.
“Bagi saya, Dinas Tenaga Kerja kita juga harus memperhatikan, dan saya meminta nanti kepada Dinas Perkebunan juga ini harus sering-sering turun kepada semua perkebunan sawit yang ada di seluruh Bangka Belitung,” Lanjutnya.
Elvi Diana menyampaikan bahwa kurangnya monitoring, inspeksi, dan peringatan kepada perusahaan dari dinas terkait menyebabkan hak-hak karyawan terlewatkan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang lebih baik sangat dibutuhkan dan berharap agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang yang menzalimi pekerja.
Mengenai penyelesaian konflik, Elvi menyampaikan kabar baik bahwa para karyawan yang bermasalah tidak jadi dimutasikan menjadi pekerja lepas atau harian. Ia mengatakan manajemen perusahaan akan segera mengajukan penyelesaian untuk 11 orang yang belum termasuk dalam keputusan tersebut.
”Saya rasa akan terselesaikan lah. Mungkin mereka juga akan kembali lagi, ini kan hanya masalah waktu dan akan dibantu dikoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka Barat,” kata Elvi.
Ia juga memperingatkan bahwa PT GSL tidak boleh bertindak semena-mena. Menurutnya, kepemilikan perusahaan asing akan sangat gampang diberikan sanksi oleh Pemerintah Indonesia jika mereka melakukan hal-hal yang tidak baik terhadap tenaga kerjanya.
Selain itu, Elvi Diana menegaskan bahwa penyelesaian harus didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru, di mana kelalaian perusahaan dapat berimplikasi pidana. (*)