Bobby Prima Sosialisasikan Perda Zonasi Pesisir di Desa Pusuk, Dorong Pemanfaatan Laut Berkelanjutan

Uncategorized1219 Dilihat

BANGKA BARAT — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bobby Prima Sandy Muslim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Sabtu (24/05/2025), di Desa Pusuk, Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha pesisir, mengenai pentingnya pengelolaan wilayah laut yang tertib dan berkelanjutan. Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat.

Dalam paparannya, Bobby Prima menekankan bahwa Perda RZWP3K merupakan hasil kerja lintas pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, untuk mengatur pemanfaatan ruang laut selama periode 2020–2040. Perda ini memuat aturan tentang tata ruang laut, perikanan, pariwisata, pertambangan, pelabuhan, hingga kawasan konservasi.

“Di Desa Pusuk, perda ini menyentuh langsung aktivitas masyarakat seperti perikanan tangkap, budidaya, serta pengembangan wisata bahari. Bahkan, termasuk juga pengaturan jalur kabel bawah laut,” jelasnya.

Menurut Bobby, kehadiran perda ini bukan sekadar aturan, tapi juga sebagai panduan agar pemanfaatan sumber daya laut bisa dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keseimbangan ekosistem laut dapat terjaga, sekaligus menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir.

Masyarakat diberi kesempatan berdialog dan menyampaikan pendapat serta pertanyaan seputar isi perda dan implementasinya di lapangan. Dialog ini diharapkan menjadi ruang yang memperkuat komunikasi antara warga dan pemerintah.

“Kami ingin masyarakat benar-benar paham dan merasa dilibatkan. Karena pelaksanaan perda ini juga memerlukan partisipasi aktif dari warga,” kata Bobby.

Melalui kegiatan ini, DPRD berharap kesadaran hukum masyarakat pesisir semakin meningkat, sehingga segala bentuk aktivitas di wilayah laut dapat berjalan sesuai regulasi dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *