Ada Tambang Ilegal Di Balik Baliho Caleg DPR-RI Dapil Babel

Bangka Tengah538 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — DESA BENTENG, PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH — Berawal adanya laporan dari masyarakat setempat, adanya aktivitas tambang ilegal yang berada dikawasan penduduk, yang mana tidak jauh dari sisi jalan dan tempat usaha toko kelontong warga di Desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Untuk menutupi aksinya, pemilik Tambang Ilegal menutupi dan memagari area lokasi Tambang dengan Polibag berwarna hitam.

Selain memagari dengan plastik Polibag hitam tambang ilegal tersebut juga di tutupi dengan Baliho Caleg DPR-RI dari salah satu partai politik.

Dilokasi, saat dibincangi team, salah seorang dari penambang yang kurang lebih ada lima mesin tambang ilegal dengan beberapa orang penambang. Senin (17/09) jika sang pemilik tambang adalah AP warga sekitar.

Kami hanya pekerja untuk pemilik tambang nya punya AP

Biasanya ada urus yang jaga disini pak (red-wartawan), tetapi biasanya sore datang”, ujar penambang.

Sementara AP yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang, saat dihubungi lewat pesan whatsapp tidak bisa dihubungi (Centang satu)

Berbeda, melalui nomor lain, kembali AP dihubungi team lewat pesan yang sama dan menjawab jika tambang tersebut bukan milik nya.

Bukan milik saya“, tulis AP melalui dinding WhatsApp nya.

Sementara, Kades Desa Benteng, Bunyun saat dikonfirmasi terkait perihal ini mengatakan, aktivitas tersebut sudah dilaporkan dan diingatkan lewat Bhabinkamtibmas.

Sudah di peringgatkan oleh babinkamtibmas”, timpal Kades.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho mengucapkan Terima kasih atas adanya informasi perihal itu saat dihubungi.

Oke mksh infonya pak, ” Kata Kapolsek.

Sampai saat ini, redaksi masih menunggu langkah apa yang akan diterapkan APH kepada penambang ilegal yang terang-terangan beraktivitas menggasak wilayah pemukiman penduduk dan sisi jalan.

Sementara Harwendro, Caleg DPR-RI Dapil Babel, masih diupayakan untuk dihubungi guna mendapatkan tanggapanya terkait perihal Baleho nya yang dipasang oleh penambang dipagar penutup tambang ilegal.

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (18/9/2023)

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *