Ada Bang Jago Di Tambang Ilegal Desa Benteng

Bangka Tengah, Berita717 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — DESA BENTENG, BANGKA TENGAH — Berawal dari laporan warga masyarakat setempat, adanya tambang timah ilegal yang berada di pemukiman penduduk rumah warga yang berada dijalan Semujur, Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Saat team menyambangi lokasi tambang, salah satu penambang, AD -(inisial) kepada Red-wartawan menuturkan, aktivitas tersebut dinaungi oknum JW yang belakangan baru diketahui sebagai Bang Jago dalam aktivitas itu.

Bukan hanya punya ku Bang, ade juga punya orang, silakan hubungi pak JW Bang, karena pak JW semua yang urus“, ungkap salah satu pemilik tambang AD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk mencari kejelasannya, JW selaku Bang jago yang disebut – sebut menaungi aktivitas ilegal tersebut saat di hubungi, kepada team mengatakan tidak bisa memberikan konfirmasi dan mengarahkan untuk datang kembali lain waktu.

Tidak bisa hari ini, lain kali saja ya”, ucap bang jago lewat sambungan telepon.

Dilokasi, terpantau aktivitas ilegal yang dinaungi Bang jago terlihat beraktivitas terang-terangan itu,  berada di wilayah Hukum Polsek Pangkalan Baru dan wilayah Hukum Polres Bangka Tengah.

Sementara, Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho, belum memeberikan tanggapan resmi terkait perihal ini.

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika terbukti, maka AD dan JW berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.
(22/9/2023)

Redaksi/TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *