Merasa Kebal Hukum, Kolektor Timah Diduga Ilegal Dijaga Pemuda Diduga Gerombolan  Preman

Bangka481 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — DUSUN TUTUT SUNGAI LIAT, BANGKA — Maraknya aktivitas ilegal jual beli pasir timah bukan rahasia umum lagi terjadi diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kali ini, aktivitas yang diduga ilegal tersebut tergolong unik, seperti yang yang dilakukan oleh seorang kolektor pasir timah yang menjalankan bisnisnya disebuah rumah yang belakangan, baru diketahui rumah tersebut milik Z -(inisial) warga Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kabupaten Bangka.

Pasalnya, kediaman Z sekaligus tempat aktivitas yang diduga ilegal tersebut dijaga oleh beberapa preman alias bang jago Warga Desa setempat.

Berbekal informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, saat team-red menyambangi kediaman Z, terpantau beberapa preman alias bang jago sedang berjaga didepan rumah.

Saat team menyambangi rumah tersebut, guna ingin mendapatkan konfirmasi dari pemilik rumah terkait perihal dugaan aktivitas ilegal tersebut, beberapa preman melarang untuk siapapun yang ingin menemui Z, bukan hanya itu, para preman juga melarang wartawan,
maupun aparat penegak hukum (APH).

Saat diwawancarai, kenapa tidak mengizinkan awak media untuk menemui Z, salah -satu diantara gerombolan pemuda yang diduga preman alias bang jago ini menuturkan, kalau kehadiran mereka disitu atas suruhan bos Z selalu yang punya rumah dan sekaligus tempat aktivitas yang diduga ilegal dijalankan.

Kami disini Bos yang suruh, kami melarang para media manapun untuk masuk. Termasuk Aparat penegak hukum“, ujarnya.

Saat team diperjelaskan kepada pemuda, (20/9) yang diduga gerombolan preman, bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah satu sikap melawan hukum, yang mana Karena mengusir dan menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1)

Dan UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta, para gerombolan preman hanya bungkam.

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, saat dihubungi, terkait perihal adanya praktek premanisme yang terjadi ditempat aktivitas ilegal di wilayah hukum polres Bangka, belum memberikan tanggapan resmi. (23/9)

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika terbukti, maka Z maupun para pemuda yang diduga gerombolan preman berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.
(23/9/2023)

Redaksi/TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *