BANGKA TENGAH — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zeki Yamani, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Sabtu (24/5/2025) siang. Acara digelar di Gedung Eks Angel Wings, Jalan Raya Koba No. 28, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dan dihadiri puluhan warga serta pemangku kepentingan setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Zeki menegaskan pentingnya masyarakat memahami peraturan terkait pertambangan, mengingat banyak warga Bangka Belitung yang bersinggungan langsung maupun tidak langsung dengan sektor ini.
“Perda ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama yang memiliki keluarga atau kerabat yang bekerja di sektor pertambangan. Walaupun tidak semua daerah memiliki aktivitas tambang secara langsung, pemahaman terhadap regulasi tetap sangat relevan,” ungkap Zeki.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Babel yang membidangi infrastruktur dan pertambangan, Zeki merasa bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran akibat ketidaktahuan.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kali pertama dirinya melaksanakan penyebarluasan perda sejak menjadi legislator di tingkat provinsi.
“Ketika masih di tingkat kota, kami hanya menyusun dan memparipurnakan Perda. Tapi di provinsi, kami ditugaskan langsung untuk menyosialisasikan regulasi agar masyarakat paham substansi dan implementasinya,” jelasnya.
Turut hadir sebagai narasumber, Ahmad Tarmizi menjelaskan secara rinci konteks hukum perda serta perkembangan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan UU sebelumnya.
“Pembaruan regulasi adalah hal yang wajar dalam sistem hukum. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami setiap perubahan melalui proses yang sah. Sosialisasi seperti ini mencegah kesalahan dalam aktivitas tambang,” kata Tarmizi.
Ia mengapresiasi langkah DPRD yang aktif mengedukasi masyarakat terkait kebijakan daerah, khususnya dalam isu yang berdampak langsung terhadap ekonomi dan lingkungan.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui isi Perda Nomor 7 Tahun 2014, tetapi juga memahami peran aktif mereka dalam pengawasan dan penerapan regulasi pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai hukum. (Abie)