SuaraMelayu.co.id —
Koba,Bangka Tengah — Naas betul nasibk Korban (YL) tabrak lari dijalan Simpang Tanjung RT. 14 arah Komplek Pemkab Bangka Tengah (Jumat, 10 Februari 2023) sekitar pukul 7 lewat 20 menit. Korban saat ini korban masih terbaring koma dan belum sadarkan diri.
Awalnya, berdasarkan informasi seorang warga yang melihat kejadian lakalantas tabrak lari yang dilakukan oleh pengendara roda empat jenis Suzuki Ertiga warna putih dari sebuah warung kecil yang tidak jauh dari TKP yang tancap gas usai menabrak seorang ibu yang mengunakan sepeda motor yang belakangan baru diketahui adalah istri Lurah Padang Mulya yang biasa disapa Yuk Liza.
Saksi juga mengatakan, kejadian naas tersebut sangat cepat dan keadaan jalanpun masih sepi dan tak disangka sebuah mobil dengan kecepatan tinggi menabaraknya hingga ia terpental. Jum’at, (17/3/2023)
Tidak sampai disitu, narsum lain juga mengatakan, bahwa informasi nya mobil yang digunakan oleh oknum ASN tersebut sudah diserahkan pelaku tabrak lari ke polres bangka tengah.
Untuk mencari kebenaran perihal informasi ini, dan mendapatkan keterangan resmi, sementara ketika awak media meminta keterangan dari Kasat Lantas Polres Bangka Tengah AKP Nanang, tak merespon, pesan konfirmasi hanya dibaca alias read. Jum’at (17/3/2023)
Adanya informasi pelaku tabrak lari seorang oknum ASN Pemkab Bangka Tengah yang berinisial ZN yang diduga masih aktif bekerja di kantor Sekwan DPRD Bangka Tengah, yang mana menurut informasi Oknum ZN juga sekarang sedang melakukan perjalanan mendampingi anggota dewan Bangka Tengah dalam rangka dinas luar (DL).
Sekwan DPRD Jauhari, lewat jejaring whatsap, saat dikonfirmasi mengucapkan rasa terima kasih atas adanya informasi ini dan mengatakan tidak mengetahui perihal ini dan akan mencari tau, karena belum ada pihak manapun yang mengabarkan.
“Trims info nya dan akan saya cari tahu,justru saya baru tahu dari ini, krn spi malam ini tdk ada yg memberitahu saya,
Inisial ZN itu siapa ya..
astarfirulloh,kelak bp hubungi die dulu”,
“Ungkapnya sekwan lewat sambungan dan jejaring whatsapp/telepon Jum’at malam (17/3/2023)
Diduga pelaku tabrak lari oknum ASN inisial ZN yang mana masih ada kaitan keluarga dengan ketua Bawaslu Bangka Tengah dan Ketua KNPI Bangka Tengah, Roby selaku Ketua Bawaslu Bangka Tengah, saat di konfirmasi juga belum memberikan tanggapan, dan sama halnya, Ketua KNPI Bangka Tengah Yandi juga belum memberikan klarifikasi terkait hal ini. Sabtu, (18/3/2023)
Untuk mencari tau keadaan kondisi korban yang mana saat ini korban sedang di rawat di Rumah Sakit KIM Pangkalpinang, Suami korban yang mana juga seorang pejabat kelurahan Padang Mulya, disela-sela mendampingi istrinya yang sedang koma, lewat sambungan telepon, Sudiarto mengatakan, keadaan korban yang mana istri masih dalam keadaan tidak sadarkan diri dan koma.
Sudiarto juga menyampaikan dan menyesalkan oknum ASN yang melakukan tabrak lari tersebut tidak berupaya berhenti menyelamatkan korban yang terkapar dijalan malah melarikan diri dan setelah kejadian sudah satu minggu baru ada oknum inisial ZN dan suami oknum menghubungi untuk meminta maaf.
“Istri saya sekarang koma dan tidak sadarkan diri, kejadian tersebut terjadi di hari Jum’at, dan baru malam tadi oknum dan suami oknum menelpon meminta maaf 7 hati setelah kejadian” Ungkap Pak lurah Padang Mulya sudiarto.
Saat disinggung bagaimana tindakan selanjutnya yang mana, informasinya, kendaraan yang digunakan oleh pelaku sudah diamakan oleh pihak APH Polres Bangka Tengah, tetapi oknum inisial ZN masih berkeliaran bebas mendampingi anggota dewan dalam rangka Dinas luar (DL) terkait perihal ini, Sudiarto mengatakan, saya sudah memaafkan pelaku, dan mengatakan sudah menyerahkan kepada APH Polres Bangka Tengah. Sambung nya, Jum’at,(17/3/2023)
Sampai berita ini ditayangkan, awak. media masih mengupayakan mengonfirmasi terduga pelaku (ZN) yang diduga bekerja sebagai ASN di lingkungan Sekretariat Dewan Kab. Bangka Tengah.
Sebagai informasi pelaku tabrak lari dapat dikenakan pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara, baik korban luka berat maupun luka ringan. Sabtu, (18/3/2023)
Red.