Satgas Tambang Ilegal Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Wujudkan “Zona Nol Tambang”

Pangkalpinang192 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penambangan Ilegal Kota Pangkalpinang melakukan inspeksi lapangan di sepanjang aliran Sungai Pangkalarang, Sabtu (18/10/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas. Turut terlibat personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Basarnas, serta para camat dan lurah di wilayah Kota Pangkalpinang.

Menurut Subekti, operasi ini menandai keseriusan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan daerah yang bebas dari aktivitas tambang ilegal.

> “Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai Zona Nol Tambang. Kami ingin memastikan komitmen ini benar-benar ditegakkan di lapangan,” tegasnya.

Dalam peninjauan tersebut, Satgas menemukan sejumlah aktivitas penambangan di bantaran sungai. Tim segera memberikan peringatan keras dan meminta para penambang untuk membongkar seluruh peralatan serta menghentikan kegiatan ilegal mereka.

Kasatpol PP Pangkalpinang, Efran, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal.

> “Hari ini fokus kami masih pada imbauan. Namun ini adalah peringatan terakhir. Jika aktivitas serupa kembali dilakukan, kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Efran.

Efran menegaskan, Satgas tidak hanya akan menindak aktivitas tambang ilegal, tetapi juga mengamankan para pelaku setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

> “Kami tidak akan ragu menegakkan peraturan. Ini bukan hanya soal alat atau lahan, tapi soal tanggung jawab menjaga lingkungan dan masa depan kota ini,” tambahnya.

Dalam operasi kali ini, Satgas menerjunkan lebih dari 60 personel gabungan, terdiri dari 50 anggota Satpol PP, 10 personel Kodim, 2 anggota Polisi Militer, serta unsur dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Basarnas.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai larangan keras terhadap aktivitas tambang di wilayah administrasi Kota Pangkalpinang. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan “Zero Tambang” sebagai bagian dari upaya menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keselamatan warga. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *