Rina Tarol Bongkar Kejanggalan Izin HTI PT HLR, dari Nilai hingga Proses

SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG -– Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, menegaskan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Hutan Lestari Raya (HLR) di Bangka Selatan sejak awal diduga cacat prosedur dan minim transparansi. Jumat (8/8/2025).

Izin seluas sekitar 31 ribu hektare dengan masa berlaku 60 tahun itu, menurutnya, dikeluarkan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa persetujuan masyarakat.

“Masyarakat secara umum tidak setuju. Mereka menggantungkan hidup dari lahan itu. Mau cari penghidupan di mana lagi?” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Babel,

Rina membeberkan, pengajuan izin dimulai sejak 2011, disetujui pada 2016, namun sosialisasi baru diklaim dilakukan pada 2019. Itu pun, kata dia, kejelasan siapa yang hadir masih dipertanyakan warga.

“Seharusnya sosialisasi dilakukan sebelum izin keluar, bukan setelahnya. Sekarang 2025, mereka malah baru pasang plang. Ini jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.

Ia meminta Pemprov Babel bersurat ke kementerian terkait untuk mengevaluasi hingga mencabut izin PT HLR jika terbukti melanggar aturan. Rina juga menyoroti nilai pemanfaatan lahan yang dinilainya merugikan daerah.

“Bayangkan, 32 ribu hektare hanya dibayar Rp454 juta untuk 60 tahun. Ini menyakitkan dan menunjukkan ada aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Koordinator aksi sekaligus aktivis lingkungan, Rosidi, turut mempertanyakan legalitas proses izin tersebut. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan perusahaan diduga cacat hukum.

“Tokoh masyarakat yang disebut hadir saat sosialisasi tidak jelas. Penjelasan perusahaan pun terkesan abu-abu,” ujarnya usai audiensi.

Menurut Rosidi, data yang disampaikan Rina Tarol memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam penerbitan izin. Konsesi PT HLR diketahui mencakup tiga kecamatan yakni Simpang Rimba, Payung, dan Pulau Besar.

Ia berharap Gubernur Babel dan Bupati Bangka Selatan mengikuti langkah Ketua DPRD Babel yang telah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed