SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG — RIbuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam ke berlangsungan pekerjaan. Jum’at, (27/3/2026)
Pasalnya, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 2027.
Salah satu poin aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tentu kondisi ini tidak hanya menjadi tantangan fiskal bagi pemerintah daerah, tetapi juga memicu kekhawatiran akan dampak sosial yang lebih luas, terutama terhadap nasib ribuan para PPPK.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengingatkan bahwa jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kesiapan daerah, maka potensi peningkatan pengangguran.
”Jika ini diterapkan akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK. Tapi DPRD Babel dan pemerintah daerah berharap ini tidak terjadi. Karna mengapa? Karna kalo ini terjadi kita membuka ruang bagi penganggur-penganggur yang baru, mereka sudah punya keluarga punya anak punya istri, disini lah pemerintah daerah harus hadir. Ini bukan masalah lokal, ini masalah nasional,” kata Didit Srigusjaya.
Didit juga menilai, dampak kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga akan merembet ke sektor riil, termasuk pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi dari para pegawai.
”Maka DPRD harus serius dan saya juga meminta tolong pihak lainnya menyuarakan hal ini karna ini aspirasi rakyat loh,” tuturnya.
Atas dasar itu, DPRD Babel berharap agar implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 ditunda hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap. Bersama Pemerintah Provinsi, pihaknya juga berkomitmen akan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat.
”Kita akan tetap berkomitmen, dan saya juga mengajak seluruh Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten se-Indonesia mari kita bersama-sama menyampaikan permasalahan ini. Yang jelas DPRD Babel bersama pemerintah daerah akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat terutama kepada Menpan RB, Kemenkeu, Kemendagri, juga sebagai pemutus UU kami juga lagi bangun komunikasi komisi II DPR RI.
Kami akan menyampaikan permohonan aspirasi masyarakat Babel agar implementasi UU tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah ditunda.
Bila perlu di revisi karna kemampuan keuangan kita belum siap, bukan masyarakat Babel ini tidak patuh tapi kondisi membuat kita menyampaikan ini,” pungkasnya. (*/Jendela Group)

jb
jb
jb
jb











