Polemik Defisit, Wakil Ketua DPRD Bangka Beri Kesan Hina Orang Kampung. Djumadi : Beda Pendapat Boleh, Menghina Jangan

Bangka868 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — KABUPATEN BANGKA — Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka  M.Taufik Koriyanto membuat pernyataan yang terkesan mendiskreditkan orang kampung disalah satu media online, walau ditujukan kepada salah satu anggota DPRD, namun pernyataanya seakan menganalogikan orang kampung sebagai norak dan bodoh.

Pernyataan tersebut ia lontarkan dengan menyebutkan salah satu anggota DPRD norak dan kampungan perihal usai memberikan statmen soal isu defisit anggaran Kabupaten Bangka.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bangka Djumadi atau Adok menduga tuduhan itu ditujukan kepadanya karena dirinya lah yang membuat pernyataan soal ajakan untuk Pj Bupati jangan bermanuver soal defisit anggaran. Namun begitu ia menangapinya dengan santai dan bijak.

Menanggapi pernyataan saudara saya bapak Taufik tentang statmen saya masalah defisit, sangat benar kalau saya memang berasal diahirkn dan dibesarkn di kampung dan alhamdulillah atas izin Allah saya diberikan amanah menjadi anggota DPRD. Namun sesama politisi saya tidak melihat asal usul yang penting bekerja sesuai prosedural dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Adok, Senin (9/10/2023)

Soal tuduhan norak dan kampungan, Adok tidak mempersoalkan itu, yang jelas apa yang ia sampaikan adalah bentuk pembelaan terhadap kader partai yang notabene merupakan mantan Bupati Bangka.

Kalau kita telusuri bahwa isu soal defisit ini kental nuansa politis. Kenapa demikian, karena muncul setelah pak Mulkan tidak menjadi Bupati lagi. Seharusnnya jika pun ada yang tidak setuju, bisa disampaikan pada saat pembahasan anggaran yang mana disitu ada tim eksekutif,” ungkapnya.

Adok ingin meluruskan ini bukan soal norak atau kampungan, tetapi dirinya sebagai ketua fraksi merasa wajib menyampaikan itu dan tidak ada satu pun fraksi lain yang melarang dirinya untuk berbicara.

Masalah kenapa ditujukan kepada Pak Pj Bupati, bukan tidak mau dipublikasikan, seharusnya Pj Bupati juga mencermati itu, mencegag agar tidak ada perspektif liar, sehingga wajar kalau kami berpandangan ada upaya mendiskreditkan mantan Bupati dan Wakil Bupati,” Jelas Adok

Perlu diketahui, papar Adok, defisit adalah hal yang normal karena keadaan-keadaan tertentu yang membuat timbulnya angka defisit itu.

Saya mengajak Pj Bupati ayo kalau perlu adakan pembahasan ulang, bukan mempublikasi ke media dan membuat tafsir menjadi liar. Yang jelas saya sebagai ketua Fraksi PDI -Perjuangan sangat menyesalkan sikap siapapun yang mengeluarkan isu persoalan defisit yang mana seharusnya kalau mau protes saat pembahasan anggaran bukan sekarang, wajar jika kami menilai ada unsur politis.

Saya tegaskan sebagai ketua fraksi saya hanya bertanggung jawab kepada masyarakat dan partai bukan kepada Pj apalagi wakil ketua DPRD,” tegas Adok.

Tambahnya, Jika PJ bupati tidak dapat melakasanakan APBD Perubahan 2023 karena alasan defisit, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar saudara PJ mengusulkan perubahan lagi untuk dibahas karena usulan perubahan bisa dilakukan lebih dari satu kali.

Ia menjelaskan, Defisit itu normal selagi masih diambang batas 6 persen, apalagi jika dikaji banyak faktor yang menyebabkan defisit di Kabupaten Bangka seperti

1. PMK 90 tahun 2023 sehingga adanya pemotongan kelebihan bayar DBH tahun 2022 sebesar 109 milyar
2. Penganggaran 40% untuk biaya KPU dan Bawaslu Pilkada 2024 sebesar 16 milyar, dan
3. Penganggaran Perpres 53 standar regional 20 milyar.

Sekali lagi fraksi PDI Perjuangan memberi ruang kepada PJ Bupati Bangka untuk melakukan pembahasan kembali asalkan sesuai aturan,” ucap Adok. (10/10/2023)

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *