Pemprov Babel Tempuh Jalur Hukum Soal Status Pulau Tujuh, Siap Gugat ke MK

Uncategorized34 Dilihat

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum guna memperjelas status administratif Pulau Tujuh yang saat ini berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pulau Tujuh merupakan bagian dari kawasan Pekajang yang terletak di perairan utara Pulau Bangka. Wilayah ini sebelumnya berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Selatan sebelum terbentuknya Babel melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa pascapemekaran provinsi, Pulau Tujuh seharusnya secara otomatis menjadi bagian dari Babel karena letaknya yang lebih dekat secara geografis dengan Pulau Bangka, serta memiliki keterikatan historis dan sosial budaya dengan wilayah tersebut.

Namun pada 2021, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Pulau Tujuh masuk ke dalam wilayah administratif Kepri. Keputusan tersebut memicu respons dari Pemprov Babel yang memilih tidak melakukan konfrontasi terbuka, melainkan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami tidak ingin memperuncing konflik. Kami percaya, jika ada perbedaan tafsir hukum, maka Mahkamah Konstitusi adalah tempat terbaik untuk menyelesaikannya,” ujar Hidayat Arsani.

Saat ini, Pemprov Babel tengah menyusun kajian hukum secara komprehensif sebagai dasar pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah yang dinilai strategis, baik dari aspek maritim, potensi perikanan, maupun posisi geopolitis.

Hidayat juga menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada semangat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, yang secara implisit mencakup wilayah Pekajang sebagai bagian dari Bangka Belitung.

“Ini bukan sekadar klaim wilayah, tapi perjuangan atas hak administratif yang sah dan legal,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap proses hukum ini tidak hanya memberikan kejelasan terhadap status Pulau Tujuh, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian damai dalam menghadapi persoalan batas wilayah antardaerah di Indonesia. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *