SUARAMELAYU.CO.ID — MUNTOK BANGKA BARAT —Sebelumnya adanya aktivitas ilegal logging yang terjadi diwilayah bangka barat yang diduga melibatkan oknum KPHP inisial P Kabupaten Bangka Barat yang mana dalam transaksi jual beli, oknum P ikut mengawal langsung kayu batu diperjalanan untuk diantarkan ke pada pembeli dipantai Selindilung Bangka Barat yang bernama Deka.
Dalam pengawalan pengiriman kayu batu tersebut, Oknum P mengikuti truck yang bermuatan kayu batu hasil Ilegal logging dengan menggunakan satu unit mobil jenis minibus Nisan Extrail dengan Nopol BN 12** PY pada tengah malam pukul 01.30 dinihari (15/4/) Jum’at Malam.
Saat dihubungi awak media, Dalam keterangannya, Deka mengatakan lewat sambungan telepon seluler, kalau kayu batu tersebut untuk pembuatan ponton isap produksi (PIP) yang nantinya akan digunakan untuk menambang timah dilaut Tembelo Muntok Bangka Barat. Kayu batu tersebut dipesannya lewat pamannya paisal yang berada di kecamatan kelapa dengan harga Rp,5.000.000 / ( Lima juta rupiah ) Kubikasi dengan total keseluruhan 8 ( Delapan) kubikasi.
” Saya membeli kayu tersebut langsung ke penebangan dan memesan lewat paman paisal saya di kecamatan kelapa dengan total delapan kubik. Satu kubik saya beli dengan harga lima juta rupiah . Dan siapa yang menebang (gesek) saya tidak tahu”, ungkap Deka.
Dalam pantauan awak media, kayu batu hasil ilegal logging tersebut sudah dirakit menjadi rangka PIP, Ka KPHP Rambat Menduyung Melyadi, dalam tanggapannya saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum lebaran sudah memerintah kan Kasi Perlindungan dan Polhut untuk menghentikan aktvitas pembuatan KIP dan mengarahkan awak media untuk menghubunggi Polhut untuk mendapatkan keterangan lebih jelas.
“Sebelum lebaran, saya sudah perintahkan kasi perlindungan dan polhut untuk menghentikan aktivitas sementara, silahkan komunikasikan dgn polhut”, papar melyadi.
Sesuai arahan Melyadi, selanjutnya konfirmasi awak media menyasar kepada Polhut Hatta. Tetapi sangat disayangkan, publik belum juga bisa mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan dikarenakan Hatta lebih memilih bungkam.
Rahmad Kasi Perlindungan KPH saat dikonfirmasi lewat jejaring pesan whatsapp, dalam keterangannya mengatakan, selaku Kasi Perlindungan sudah mendapatkan perintah dari Ka. Rambat Menduyung untuk menghentikan aktivitas tersebut pada tanggal 18 April 2023 sebelum libur lebaran.
“iya sy sdh diperintahkan utk menghentikan aktivitas itu Pada tanggal 18 April 2023 sebelum libur lebaran pk” Jelas rahmad.
Tidak sampai disitu, saat dipertanyakan kembali perihal apakah PIP tersebut yang dirakit dari kayu hasil ilegal logging akan disita dan dibongkar untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut dan keterlibatan oknum KPH inisial P, rahmad mengundang awak media agar datang ke kantor KPH guna mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Ka. KPH.
” Terkait ini Abang kekantor saja nanti saya sampaikan ke kepala kph y…kira2 kpn Abang sempat kekantor KPH ? ” Jawab dan tutup Kasi Perlindungan rahmad.
Bily Kabid BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Saat dimintai tanggapannya perihal pegawai yang diduga melanggar Tatib Kedisiplinan oknum pegawai KPH inisial P mengatakan informasi ini sudah masuk ke BKPSDM Provinsi Bangka Belitung dan sudah disampaikan ke pimpinan
( Subbid Disiplin Kepegawaian ) dan sedang dipelajari sambil mengumpulkan informasi sebagai dasar kebijakan pimpinan.
“Informasi tersebut sudah masuk ke kami dan sudah disampaikan ke pimpinan (subbid disiplin pegawai) saat ini sdg dipelajari dan dikumpulkan informasi dasar kebijakan pimpinan” Papar Billy.
Selanjutnya Kasi BKPSDM Provinsi Bangka Belitung Anton, tidak memberikan tanggapan atas perihal ini.
Sama halnya, Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetio SIK
saat dikonfirmasi, sampai saat ini juga belum memberikan tanggapan resmi.
Untuk kepentingan informasi publik, sampai saat ini awak media masih menunggu keterangan dan kejelasan dari Kepala Dinas BKPSDM Provinsi Bangka Belitung terkait perihal ini. (29/4/2023)
Ags – Red