Pembatas Jalan dicor Permanen, Tanggungjawab Siapa?

Berita, Pangkalpinang682 Dilihat

SuaraMelayu.Co. Id — Pangkalpinang– Pembatas jalan Raya Koba – Pangkalpinang yang tadinya ditanami bunga untuk mempercantik kota dan menghasilkan oksigen kini berubah menjadi beton cor.

Pengecoran pembatas jalan jalur 2 (Dua) yang dilakukan oleh PT.Pajar Indah selaku pelaksana pengerjaan menjadi sorotan masyarakat.

Kepala BPJN Bangka Belitung Dadi Muradi, S.T., M.T saat dimintai penjelasan mengenai pengecoran mengatakan:

“Sebelumnya pembatas jalan ini tidak terawat dan banyak tumbuh rumput liat. Dan sebelumnya pembatasan jalan ini dirawat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan kini terawat. Dan apa bila sudah selesai dicor akan di susun pot bunga sehingga akan terlihat lebih rapi dan tertata”. Jawab Dadi melalui pesan Wa (Selasa, 27/12/2022).

Dishub Bangka Tengah saat dimintai kejelasan terkait masalah ini mengatakan bahwa
perawatan berkaitan kewenangannya bukan PU Kabupaten Bangka Tengah, dan apabila yang dipersoalkan masalah perawatan, jalan tersebut kewenangan Pusat.

“Kalau merawat itu kaitan jalan, bukan kewenang nya PU sedangkan itu jalan kewenangan Pusat, Jadi kami Pemkab Bateng tidak bisa merawat barang itu “, jelas fani. (Selasa, 27/12/22).

Polemik pengecoran pembatasan jalan sejatinya mengabaikan 2 hal. Pertama status bunga dan resapan. Dengan dicornya pembatas jalan secara otomatis daerah resapan air akan berkurang dan tumpahan air hujan akan menggenangi jalan raya dan hal itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. (Selasa,27/12/22)

Abie.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *