SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG -– Gedung Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, (8/12/2025) menjadi saksi bisu kembalinya seorang veteran ke kursi legislatif.
H. Rustam Mataris dari Partai Demokrat resmi dilantik sebagai anggota DPRD Babel melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW), mengisi sisa masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan ini bukan sekadar pergantian biasa, melainkan babak baru yang sarat makna, terutama menjelang gelaran Pilkada Ulang 2025.
Rustam Mataris menggantikan Zeki Yamani, yang sebelumnya mengundurkan diri pada 1 Juli 2025 untuk menjajal peruntungannya di kancah Pilkada Ulang 2025.
Proses PAW ini berjalan mulus, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, serta unsur Forkopimda.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan, menyambut kembalinya Rustam Mataris dengan optimisme.
“Semoga Pak Rustam anggota DPRD Babel periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan fungsinya, apalagi beliau juga sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Babel,” ujar Didit, menyoroti pengalaman panjang Rustam Mataris yang diharapkan mampu mempercepat adaptasi dan sinergi dalam menjalankan tugas legislatif.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menekankan bahwa seluruh mekanisme PAW telah dijalankan sesuai amanat peraturan tata tertib dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Zeki Yamani atas dedikasinya selama ini di DPRD Babel, dan terimakasih juga kepada KPU yang telah melaksanakan tugasnya, sehingga proses dan mekanisme PAW berjalan dengan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan perundang-undangan,” kata Eddy.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Rustam Mataris akan semakin memperkuat alat-alat kelengkapan di DPRD.
“Tentu dengan bertambahnya keanggotaan di DPRD maka akan makin memperkuat alat-alat perlengkapan di DPRD, termasuk yang ada di Komisi dan lainnya. Apalagi beliau juga kan sudah pernah di DPRD, jadi saya pikir sudah sangat memahami bagaimana mekanisme fungsi dan tugas di DPRD,” pungkasnya.
Dari pihak eksekutif, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani, juga menyampaikan ucapan selamat.
Pelantikan ini, menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri NOMOR : 100.2.1.4-3563 TAHUN 2025 TANGGAL 4 SEPTEMBER 2025.
“InsyaAllah surat keputusan Mendagri ini adalah suatu amanah yang harus diemban oleh Pak Rustam untuk lebih berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Fery.
Dengan dilantiknya Rustam Mataris, keanggotaan DPRD Babel dari Partai Demokrat kini lengkap. Fery berharap,
“Semoga Pak Rustam dapat melaksanakan amanah ini dengan baik, dan jabatan yang diemban saat ini dapat menjadi sarana untuk mengabdi kepada masyarakat,” tambahnya Fery.
Kembalinya Rustam Mataris ke DPRD Babel diharapkan tidak hanya mengisi kekosongan, tetapi juga membawa energi baru dan pengalaman berharga untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Bangka Belitung di sisa masa jabatannya.(Redaksi/JB 007 Babel)












