Nilai Pagu Proyek Rp.3.863.482.000, Tetapi Diduga Pengerjaannya Asal Asalan

Bangka Tengah, Berita1088 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.IDDESA KERETAK, SUNGAI SELAN BANGKA TENGAH — Perihal adanya proyek  penahan tanah yang memakan dana lumayan besar yang dianggarkan dari sumber anggaran APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pagu dana hampir mencapai 4 milyar, yang diduga dikerjakan Asal asalan oleh kontraktor dari luar Bangka Belitung Inisial “A” Yang saat ini menetap diKota palembang Sumatera Selatan.

Sampai saat ini “A” Belum bisa dihubungi terkait perihal pekerjaan yang diduga asal asalan ini.

 

Kabid SDA PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuniar saat dihubungi terkait perihal ini lewat smartphone whatsapp mengatakan, kalau pemasangan batu penahan sudah dibongkar dan akan diganti dengan pemasangan yang baru.

Sdh dibongkar abis…
Kemarin..” Ucapnya.

Tidak sampai disitu saat dipertanyakan kembali, siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pekerjaan lanjutan Penataan Kolong Air Keretak dan Air Kudung dengan waktu pekerjaan 210 hari kalender ini Kabid SD Yuniar mengatakan, cukup mengubungi dirinya, agar PPK lebih fokus dilokasi Proyek.

Cukup dg ku la.. biar ppk fokus dilapangan..” Kilahnya.

Sementara Sekretaris Dinas PUPR Alfian saat dikabari, mengucapkan rasa Terima Kasih atas perihal ini.

Terimakasih info eh..”, katanya.

Berbeda dengan kedua pejabat Dinas PUPR provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya, Kabid SDA dan Sekdin PUPR, Kepala dinas PUPR Jantani tidak merespon terkait perihal ini.

Untuk diketahui, bungkamnya kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat dikonfirmasi Redaksi, bukan hal yang pertama kali ini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lewat Humas BPK Supermen saat dihubungi mengatakan Proyek pekerjaan lanjutan Penahan Kolong Air Keretak dan Air Kudung ini adalah Proyek ditahun 2023 dan belum dilakukan pemeriksaan.

“Iya, ini proyek tahun 2023. Belum kita lakukan pemeriksaan mas”, jelas Humas BPK Supermen.

Sama halnya, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Kejati lewat Kasipemkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung Basuki, (24/5/23)

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *