PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi PDI Perjuangan, Monica Haprinda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Bundo Mur, Kompleks Greenland, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, pada Sabtu (24/5/2025).
“Hari ini kita mensosialisasikan kepada konstituen tentang bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ujar Monica kepada peserta kegiatan.
Monica menyebutkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak mereka dalam memperoleh pendampingan hukum secara gratis. Melalui sosialisasi ini, ia berharap warga memahami proses dan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan layanan bantuan hukum.
Dalam kegiatan ini, materi sosialisasi turut disampaikan oleh Aldy Kurniawan, SH, MH, seorang advokat sekaligus Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel. Aldy menjelaskan bahwa berdasarkan perda tersebut, terdapat tiga jenis perkara yang dapat dilayani, yakni perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN).
“Untuk mendapatkan bantuan hukum ini, ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi,” jelas Aldy.
Syarat umum meliputi identitas diri dan dokumen pendukung, sementara syarat khususnya adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa.
Menurut Aldy, perda ini menjadi dasar hukum penting dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Abie)