Lahan Eks PT. Koba Tin Menjadi Primadona Bagi Para Penambangan Kelas Kakap

Bangka Tengah, Koba683 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — KOBA, BANGKA TENGAH — Lahan Eks PT. Koba Tin menjadi primadona bagi para penambangan kelas kakap. Perihal ini terpantau saat Redaksi mengunjungi lokasi Eks PT. Koba Tin yang berada di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah yang biasa disebut Memban.

Sepanjang jalan, terlihat tambang-tambang besar timah ilegal yang sedang beraktivitas. Sabtu, (9/9/23)

Seperti salah-satu tambang timah berskala besar yang didatangi Redaksi dan team, yang mana tambang tersebut mengunakan tiga alat berat Eskavator berbagai merk sedang menggali tanah dilokasi tambang.

RK, salah satu pekerja tambang mengatakan, tambang besar yang mengunakan tiga alat berat tersebut diurus laoleh FR -(inisial) warga koba.

FR bang Yang urus bang, orang koba”, Tuturnya.

Lebih lanjut, RK juga menuturkan alat berat dimiliki beberapa bos besar, salah satunya dimiliki boleh bos B -(inisial) yang bermerk Hitachi berwarna oren.

Punya bos besar semua bang, saya kurang tau. Saya hanya tau sikok yang warna oren, kalau tidak salah punya B”, tuturnya RK.

Di kesempatan yang sama, FR yang disebut-sebut selaku pengurus tambang timah tersebut, saat dihubungi Redaksi lewat pesan singkat whatsapp belum memberikan tanggapan.

Sementara di kesempatan berbeda, Kopolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (09/09) menjawab terimakasih atas infonya.

Makasih infonya nanti kami cek”, Kata Kapolres Bangka Tengah.

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (9/9/2023)

Redaksi/TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar