Diduga Lahan Eks PT Koba Tin Dihancurkan Oleh Dua Ekskavator Aktivitas Tambang Ilegal

Bangka Tengah, Koba560 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.ID — KOBA, BANGKA TENGAH — Tambang Konvensional dengan menggunakan dua ekskavator berada di atas lahan eks PT. Koba Tin tepatnya di Kedangkal Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Informasi yang berhasil di himpun redaksi sabtu (09/09) tambang konvensional yang diduga berada di atas lahan eks PT Koba Tin merupakan milik Oknum GN-(Inisial) warga koba.

Dilokasi terlihat, dua Ekskavator berwarna kuning sedang beraktivitas menggali tanah hingga kedalaman puluhan meter, selain ekskavator terlihat juga peralatan menambang beserta beberapa orang pekerja tambang.

Hal itu dipaparkan oleh salah satu pekerja tambang yang mengaku bernama Karjo saat ditemui dilokasi tambang, yang saat ditemui sedang membongkar pipa berukuran besar.

Kalau pemilik tambangnya punya pak GN, dia sedang tidak ada lokasi“, Ujar WR.

Hingga kini, oknum GN yang ditenggarai pemilik tambang masih diupayakan untuk dihubungi Redaksi agar bisa mintai kejelasan.

Sementara di kesempatan berbeda, Kopolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (09/09) menjawab terimakasih atas infonya.

Makasih infonya nanti kami cek”, Kata Kapolres Bangka Tengah.

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (9/9/2023)

Redaksi/TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *