TOBOALI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Acara yang berlangsung di Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Sabtu (24/5/2025) tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
Warga tampak antusias mengikuti sosialisasi ini dan memberikan apresiasi atas upaya DPRD Babel dalam memberikan pemahaman terkait pengelolaan potensi kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi.
Dalam sambutannya, Ferry menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini merupakan komitmen daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan dengan prinsip keberlanjutan, integrasi, dan tanggung jawab lingkungan.
“Perda ini menjadi landasan hukum penting agar pengelolaan kekayaan laut kita berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan,” ujar Ferry.
Sementara itu, Agus Suryadi menyoroti perubahan kewenangan pengelolaan kelautan dan perikanan yang kini banyak diatur oleh pemerintah pusat pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saat ini, perizinan di sektor kelautan dan perikanan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemerintah daerah fokus pada perencanaan, namun kewenangan perizinan sudah bukan di daerah,” jelas Agus.
Selain itu, Agus juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendorong pembentukan Dinas Perikanan khusus di Bangka Selatan. Menurutnya, pemisahan dinas ini sangat penting mengingat potensi sektor kelautan yang sangat besar.
“Perizinan saat ini masih digabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Padahal, potensi kelautan kita sangat besar dan butuh perhatian khusus,” tambah Agus.
Dalam sosialisasi tersebut, isu utama yang diangkat adalah rendahnya pemanfaatan sumber daya laut oleh nelayan akibat ketidaktahuan dan kekhawatiran terhadap aturan yang berlaku. Dengan adanya penyebarluasan Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta mengelola sumber daya kelautan dengan optimal sesuai ketentuan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan potensi kelautan Bangka Belitung secara berkelanjutan. (Abie)