PANGKALAN BARU – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan di Tepian Café, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025). Kegiatan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan dinas, serta serikat pekerja setempat.
Perda ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan ketenagakerjaan di tingkat daerah, mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan kerja, hingga perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja. Tujuan utama regulasi ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat hubungan industrial yang harmonis.
Maryam yang menjadi narasumber utama menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ketenagakerjaan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat minimnya informasi.
“Pemerintah Bangka Belitung harus lebih transparan dalam persoalan ketenagakerjaan. Sejak 2022, tercatat sekitar 127 kasus ketenagakerjaan belum terselesaikan, baik yang bersifat industrial maupun personal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memotong anggaran pelatihan ketenagakerjaan, pendidikan, maupun kesehatan. Maryam justru mempertanyakan jika ada pemangkasan anggaran tersebut oleh pihak lain.
“Seringkali masyarakat salah paham. Kami di DPRD tidak mencoret anggaran pelatihan tenaga kerja. Justru kami yang mempertanyakan kenapa anggaran tersebut bisa dicoret,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Maryam turut menyoroti tantangan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran. Menurutnya, pemerintah daerah harus serius membuka lapangan kerja dan memperluas akses pelatihan keterampilan bagi masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Ahmad Syarief, memberikan pemaparan terkait hak-hak pekerja, termasuk pekerja disabilitas, baik selama masa kerja maupun setelahnya seperti saat pensiun atau mengundurkan diri.
“Informasi ini penting agar pekerja mengetahui hak yang bisa diperoleh sejak awal bekerja hingga setelah berhenti bekerja,” kata Ahmad.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), kepala desa se-Kabupaten Bangka Tengah, serta tokoh masyarakat lainnya. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Babel. (ABie)