Janji Tinggal Janji, Era Molen Ritel Modern Menjamur di Pangkalpinang

Uncategorized96 Dilihat

PANGKALPINANG – Janji mantan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018–2023, Maulan Aklil (Molen), untuk membatasi gerai ritel modern, kini berbanding terbalik dengan kenyataan.

Data terbaru dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, sebanyak 85 gerai ritel modern, termasuk 55 minimarket nasional seperti Alfamart dan Indomaret, telah menjamur di Kota Pangkalpinang.

Padahal, pada 5 Agustus 2019, Molen pernah menegaskan bahwa Indomaret hanya akan diizinkan di lokasi tertentu, seperti rumah sakit, pelabuhan, bandara, Pantai Pasir Padi, dan perumahan elit.

Pernyataan tersebut bertujuan untuk melindungi perekonomian usaha kecil. Senada, dalam pemberitaan ANTARA Babel, Molen juga menjamin minimarket tidak akan mengganggu toko kelontong warga karena akan ditata di kawasan pelayanan publik.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Gerai minimarket kini menjamur di jalan-jalan utama, pemukiman padat, bahkan bersebelahan dengan pasar tradisional. Pertumbuhan pesat ini memicu keluhan dari para pedagang kecil.

“Dulu pelanggan tetap belanja di sini. Sekarang, sejak minimarket buka 50 meter dari warung saya, omzet turun hampir separuh,” keluh Suri, pedagang kelontong di Bukit Intan. Ia merasa kalah bersaing dengan minimarket yang memiliki modal lebih besar.

Menurut Rini, seorang mahasiswi di Bangka, derasnya ekspansi ritel modern di era Molen tidak diimbangi dengan kebijakan proteksi bagi UMKM. Tanpa zonasi ketat dan pembatasan jumlah gerai, minimarket diprediksi akan terus memakan pasar usaha rakyat secara perlahan.

Ironisnya, di tengah maraknya ekspansi ritel modern, sebuah dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-190101-19082022-001 tertanggal 19 Agustus 2022 mengungkap nama Maulan Aklil tercatat sebagai pemohon dan pemilik bangunan Indomaret di Jl. Raya Pangkalpinang–Sungailiat, Kabupaten Bangka.



Fakta ini menimbulkan sorotan publik, mengingat janji pembatasan yang dulu lantang disampaikan Molen justru berbanding terbalik dengan kepentingannya.

Saat warung rakyat satu per satu gulung tikar akibat gempuran ritel modern, Molen tidak hanya membuka pintu lebar-lebar bagi ekspansi minimarket nasional, tetapi juga diduga memiliki kepentingan langsung dalam bisnis yang sama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *