Imam Wahyudi: Sosialisasi Perda adalah Wadah Aspirasi Masyarakat

Uncategorized1242 Dilihat

BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, kembali menjalankan salah satu tugas konstitusionalnya dengan menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (24/5/2025). Kegiatan tersebut dilangsungkan di Djardin Caffe, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam sambutannya, Imam menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar menyampaikan isi Perda kepada masyarakat, melainkan juga menjadi sarana penting untuk membangun komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan konstituennya.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami aturan yang telah disahkan, sekaligus membuka ruang untuk menyampaikan saran, masukan, dan aspirasi,” ujarnya.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini juga mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Bangka. Terbukti dengan kehadiran Anggota DPRD Bangka, Erigustian, yang turut memberikan perspektif sinergis antara legislatif tingkat provinsi dan kabupaten dalam mengawal kebijakan publik.

Imam menjelaskan bahwa fungsi legislasi tidak akan berjalan maksimal tanpa partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penyebarluasan Perda harus dimaknai sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum serta membumikan regulasi yang telah disahkan agar lebih dekat dan mudah dipahami oleh warga.

“Kami ingin mendorong kesadaran kolektif bahwa regulasi daerah itu bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi pedoman hidup bermasyarakat yang harus dipahami dan dijalankan bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses legislasi sangat penting. Kegiatan seperti ini, menurutnya, adalah bentuk nyata dari fungsi representasi yang diemban oleh anggota legislatif.

“Setiap masukan dari masyarakat menjadi catatan penting bagi kami. Karena itulah kami hadir langsung di tengah-tengah warga, mendengarkan keluhan dan mencatat masalah riil yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

Ia berharap, penyebarluasan Perda tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap proses legislasi yang inklusif dan aspiratif.

Di akhir kegiatan, Imam Wahyudi menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kepentingan masyarakat dalam setiap penyusunan dan pembahasan regulasi ke depan. Baginya, pembangunan daerah yang ideal hanya bisa tercapai bila masyarakat dan pemerintah berjalan seiring sejalan dalam bingkai hukum yang dipahami bersama. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *