BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Komisi IV, Aksan Visyawan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kantor DPD PKS Kabupaten Bangka, Sabtu (24/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya RTRW dalam pembangunan daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, Aksan menyampaikan bahwa kesehatan dan semangat masyarakat merupakan modal utama untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. “Masyarakat perlu memahami perda, termasuk RTRW, agar tidak salah persepsi tentang tugas dan fungsi DPRD,” ujar Aksan.
Aksan menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini bertujuan untuk memastikan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah berpihak kepada masyarakat.
Menurut Aksan, Perda RTRW sangat strategis karena mengatur penataan ruang wilayah mulai dari zona pertambangan, perkebunan, hingga wilayah konservasi. Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti RTRW. “Bahkan ada yang mengira singkatan RTRW adalah Rukun Tetangga Rukun Warga,” katanya.
Aksan juga menyinggung keterlibatannya dalam penyusunan RTRW sejak 2009 bersama mantan Ketua DPRD, Didit Srigusjaya. Selain itu, ia menyebut pentingnya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk pengelolaan wilayah laut, meskipun saat ini masih terkendala sengketa wilayah dengan Provinsi Kepulauan Riau terkait Pulau Tujuh.
“RTRW dan RZWP3K merupakan peta masa depan pembangunan daerah. Jika zonasi tidak jelas, maka pembangunan tidak akan terarah. Masyarakat harus mengetahui dan mengawal proses ini,” tegasnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh warga dari berbagai kalangan ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi seputar RTRW. (Abie)