Edi Nasapta Dorong Pelestarian Budaya Lewat Sosialisasi Perda di Belitung

Uncategorized1273 Dilihat

BELITUNG – Upaya melestarikan budaya lokal terus digalakkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta. Sabtu (24/05/25), ia menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah di Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Dalam sambutannya, Edi menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya sekadar aturan administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya yang ada di tengah masyarakat.

“Perda ini memiliki landasan kuat dari berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6, Undang-Undang Cagar Budaya, hingga peraturan menteri yang khusus mengatur tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Menurut Edi, keberadaan perda ini penting untuk menjawab tantangan zaman di mana arus globalisasi dapat mengikis nilai-nilai budaya lokal. Oleh karena itu, pelestarian budaya harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Budaya adalah identitas. Jangan sampai kita kehilangan jati diri. Justru budaya lokal ini yang bisa menjadi kekuatan dalam membangun sektor pariwisata daerah,” jelasnya.

Edi juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam berbagai upaya pelestarian, seperti menghidupkan kembali tradisi-tradisi lokal, mendokumentasikan cerita rakyat, serta melibatkan generasi muda dalam kegiatan kebudayaan.

“Dengan adanya perda ini, kita harapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya peran mereka dalam merawat budaya. Bukan hanya sebagai penikmat, tapi juga pelaku dan pelestari,” tambahnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan Munandar Motong sebagai narasumber yang mengupas secara teknis isi Perda, sementara Sulaiman bertugas sebagai moderator diskusi. Antusiasme warga yang hadir menunjukkan bahwa semangat untuk menjaga budaya lokal masih hidup di tengah masyarakat Belitung. (Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *