PANGKALPINANG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Adi Sucipto, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kesehatan kepada masyarakat Pangkalpinang, Sabtu pagi (24/5/2025), di Ruang Pertemuan Gedung Lama RSBT Pangkalpinang.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak atas layanan kesehatan, serta menjelaskan peran pemerintah daerah dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan sebagai narasumber pendamping.
“Perda ini menjadi bukti hadirnya negara dalam menjamin pelayanan kesehatan, dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit,” ujar Dr. Adi dalam pemaparannya.
Ia menyampaikan bahwa Provinsi Babel kini telah memiliki rumah sakit tipe B yang mendukung layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara menyeluruh.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bangka Belitung telah mencapai 98 persen atau Universal Health Coverage (UHC). Artinya, hampir seluruh masyarakat telah tercakup dalam program jaminan kesehatan.
“Capaian ini membuat masyarakat lebih tenang saat mengakses layanan kesehatan, karena secara administratif sudah terlindungi,” jelasnya.
Dalam sesi dialog, Dr. Adi juga menyoroti perlindungan terhadap peserta BPJS mandiri yang terputus akibat kondisi seperti PHK. Menurutnya, peserta bisa dialihkan ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan.
“Jika ada tunggakan, ada solusi regulatif yang meringankan. Yang penting, masyarakat tetap bisa berobat,” tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Babel untuk mengedukasi masyarakat dan mendorong kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya sistem kesehatan yang merata, adil, dan berkelanjutan di Bangka Belitung. (Abie)