BANGKA – Dalam rangka memperluas pemahaman masyarakat terkait hak atas bantuan hukum, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sesilia Rizki, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Pasir, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (24/5/2025).
Sosialisasi yang akrab disebut sosper ini dihadiri puluhan warga dan turut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Babel, Indra Utama.
Dalam sambutannya, Sesilia menekankan pentingnya perda ini sebagai upaya negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Masih banyak masyarakat kecil yang kesulitan saat menghadapi masalah hukum karena tidak mampu membayar pengacara. Perda ini hadir untuk menjawab kebutuhan itu,” ujarnya.
Ia juga mendorong warga untuk aktif mencari informasi dan tidak ragu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang telah disediakan pemerintah.
Sementara itu, Indra Utama memaparkan secara teknis proses dan syarat pengajuan bantuan hukum. Menurutnya, warga cukup menunjukkan KTP Provinsi Kep. Babel, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa, dan kronologis kasus.
“Jika memenuhi syarat, kasus akan ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Bantuan yang diberikan bisa berupa konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan di pengadilan,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan banyak warga yang antusias bertanya. Mereka menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk nyata kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat.
Sesilia berharap, melalui sosialisasi ini, warga semakin paham akan hak-hak hukumnya dan tidak merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum.
“Jangan takut untuk mencari keadilan, karena negara sudah menyediakan jalurnya, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi,” tutupnya. (Abie)