SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat tuntas sebelum hari raya Idulfitri. Senin, (19/1/2026)
Langkah ini diambil sebagai solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa saat ini wilayah yang sudah masuk dalam skema adalah Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Sementara itu, ia mempertanyakan komitmen para Bupati yang belum mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM.
”Perlu diingat bahwa yang berhak mengusulkan WPR adalah Bupati setempat, bukan Gubernur atau DPRD Provinsi.
” Saya minta para Bupati segera mengusulkan karena rakyat sangat membutuhkan kepastian hukum ini,” ujar Ketua DPRD dalam keterangan kepada sejumlah media,
Didit menambahkan bahwa jika Perda ini disahkan, maka Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk bekerja secara legal. Namun, ia mengingatkan para pemegang IPR nantinya tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kepatuhan terhadap sanksi hukum yang akan dikoordinasikan dengan pihak Kejati dan Polda.
Secara tidak langsung, pihak legislatif juga meminta Gubernur untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri agar proses evaluasi Perda tidak memakan waktu lama. Ia berharap proses evaluasi tidak sampai menghabiskan waktu 3 hingga 4 bulan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya.
Selain persoalan tambang rakyat, DPRD Babel bersama Sekda dijadwalkan akan menghadap Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan pada Rabu mendatang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menagih kekurangan pembayaran royalti timah sebesar Rp1,078 triliun.
”Kami meluruskan bahwa angka yang dikejar adalah Rp1,078 triliun, bukan Rp1,7 triliun. Ini adalah selisih kenaikan royalti dari 3 persen menjadi 7,5 persen berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2025, terhitung sejak Mei hingga November,” jelasnya.
Dari total dana tersebut, diperkirakan Rp256 miliar akan menjadi hak provinsi, sementara sisanya sekitar Rp800 miliar akan didistribusikan ke kabupaten-kabupaten terkait. Ketua DPRD meminta pemerintah kabupaten proaktif bersama-sama mengejar pencairan dana ini.
Dana kurang bayar tersebut diproyeksikan akan menjadi solusi atas defisit anggaran yang dialami Bangka Belitung. Jika dana tersebut cair, pemerintah daerah diprediksi akan memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp90 miliar setelah menutupi kekurangan anggaran sebesar Rp160 miliar.
Ia menyatakan bahwa dana tersebut sudah dikoordinasikan untuk memprioritaskan sektor sosial. “Saya sudah bicara agar dana ini diutamakan untuk menutupi BPJS dan mengembalikan program beasiswa bagi mahasiswa Babel di luar daerah yang sempat terpotong,” tuturnya.
Selain itu, cairnya dana royalti ini diharapkan dapat mengamankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar tidak dilakukan pemotongan. Pihak DPRD juga berencana melakukan lobi ke Komisi XI DPR RI untuk memastikan proses birokrasi di Kementerian Keuangan berjalan lancar. (Redaksi) JB 007 Babel)

jb
jb
jb
jb











