DPRD Babel Gelar Rapat Bersama PT. Timah Tbk Bahas Pengerukan Muara Jelitik

SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG. — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Timah Tbk. Rapat ini membahas tentang rencana pengerukan alur Muara Jelitik yang sangat dibutuhkan oleh para nelayan di Sungailiat, Bangka.22/9/2025.

​RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya, didampingi oleh sejumlah anggota dewan lainnya.

​Seusai rapat, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa pengerukan muara tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi nelayan. Ia menyebut, secara politis, pihak kementerian sudah memberikan dukungan. Namun, progres di lapangan dinilai berjalan lambat.

​”Jadi, kita hari ini membahas tentang kegiatan untuk pengerukan Muara Jelitik yang sangat dibutuhkan nelayan di Sungailiat,” ujar Didit.

“Alhamdulillah, sebenarnya kita sudah ketemu dengan Sekjen TKP, secara politis mereka sangat mendukung. Tapi, setelah kita lihat progresnya agak jalan di depan, maka kesimpulan pada hari ini PT Timah akan mengirim surat kepada kementerian untuk melakukan pengeboran ulang.”

​Didit menjelaskan, pengeboran ulang bertujuan untuk melihat potensi cadangan timah di area tersebut. Setelah data lengkap diperoleh, PT Timah akan memaparkannya kepada kementerian untuk mendapatkan izin.

​”Target mereka jika sudah diizinkan, waktu pengeboran hanya satu bulan. Maka kami berharap kepada Bapak Dirut PT Timah, silakan sampaikan surat permohonan izin pengeboran,” tegas Didit.

​Ia juga berharap adanya sinergi yang baik antara PT Timah dan nelayan.

“Bagaimanapun harus ada sebuah metabolisme saling membutuhkan antara timah dan nelayan. Artinya mereka bertemu akan membantu nelayan untuk melakukan pengerukan,” tambahnya.

​Menurut Didit, pengerukan muara sangat penting, terutama menjelang bulan November dan Desember saat kondisi muara seringkali menjadi masalah bagi nelayan. Ia juga menyebut PT Timah telah melakukan pengerukan sebanyak 1.500 jam di wilayah tersebut.

​”Karena DPRD dan pemerintah daerah sepakat, itu kita serahkan seperti ini. Karena kalau kita serahkan ke pihak lain, khawatir menimbulkan sebuah interpretasi negatif terhadap siapapun karena PT Timah adalah BUMN milik negara,” pungkas Didit.

Sumber RM/DPRD Provinsi Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *