Berkas Wagub Hellyana Sudah di JPU Kejati Babel, Disebut Tiga Pekan Tak Ngantor?

SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG  —  Kasus dugaan penipuan hotel Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

Babak baru kasus Hellyana tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, Kamis kemarin (16/10/2025).

“Setelah saya cek, sudah ada tahap 1 penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum,” kata Basuki.

Untuk diketahui, pada tahap ini, JPU meneliti berkas tersebut untuk memastikan kelengkapannya sebagai dasar untuk penuntutan lebih lanjut.

Kemana Wagub?

Hellyana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hotel di Subdit II Ditreskrimum Polda Babel, Senin kemarin (6/10/2025).

Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan, dikonfirmasi Selasa malam (7/10/2025) membeberkan alasan tidak ditahannya tersangka Wagub Hellyana, usai diperiksa, Senin kemarin.

“Sudah diriksa (diperiksa) Senin (6/10/2025), tidak ditahan karena status jelas, jabatan jelas, alamat jelas, dan kooperatif serta sesuai UU (Undang Undang) tidak memerlukan ijin dari presiden jika hanya diperiksa dan tidak dilanjutkan penahanan,” beber Kombes Muhammad Rivai ke Suaramelayu.co.id.

Belakangan, dari informasi yang ditelusuri, Sejak pekan terakhir September 2025, Wagub Hellyana jarang tampak di kantornya di Kantor Gubernur Babel, Air Itam.

Dari sumber menyebutkan, sejak tanggal 25 September 2025 hingga 11 Oktober 2025, tak terlihat Hellyana di Kantor Gubernur.

“Tak kelihatan di kantor sejak akhir September hingga pekan kedua Oktober. Dalam sejumlah rapat dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sangat jarang terlihat ya, atau mungkin lagi ada dinas lainnya, gak tahu juga ya,” ujar sumber di lingkungan Kantor Gubernur Babel.

Hingga berita ini dipublish Wakil Gubernur Hellyana dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed