BANGKA BELITUNG – Seleksi Petugas Haji Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat sorotan tajam. Pasalnya, diduga terdapat aroma unsur praktik nepotisme ditubuh Kantor Wilayah Biro Kesra Babel dalam penyelenggaraan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) yang melanggar peraturan perundang-undangan Menteri Agama, No: 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jum’at (7/2/2025)
Mengutip
Pasal 52 ayat (3) menyebutkan.
“Kepala kantor wilayah wajib menyampai hasil seleksi calon PHD” Sebagaimana di atur peran serta masyarakat didalam UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Mengacu peraturan Perundangan-undangan Menteri tersebut, Kepala Kantor wilayah wajib menyampaikan hasil nilai seleksi kepada peserta seleksi.
Namun, faktanya, BiroKesra Babel diduga malah Mengindahkan diduga melakukan penyimpangan pada peserta seleksi calon Petugas Haji Daerah yang diikuti 180 peserta.
Kendati prusedur yang seharusnya di umumkan hasil tes seleksi kepada para peserta, namun sebaliknya Birokesra Babel malah terkesan tidak transparan, menutup-nutupi hasil tes seleksi para peserta.
Kepada suaramelayu.co.id Hal ini disampaikan oleh HS (51), satu diantara 180 peserta yang mengikuti proses seleksi Petugas Haji Daerah (PHB) tersebut.
“Bukanya tidak iklas. Tapi bila perihal ini terus didiamkan jelas salah. Kami menduga ada permainan, pihak kesra tidak transparan. Mereka tidak pernah mengumumkan hasil tes seleksi ke kami para peserta yang berjumlah 180 orang”, ujarnya.
Apakah seperti itu Prusedurnya?
Dasar mereka meluluskan 9 besar itu dilihat dari sisi mana penilaiannya?
Dan Nilai bibit wawancara Bobot nilainya seperti apa di setiap soal esainya. (Istimasi)
Seharusnya, hasil nilai 10 besar di umumkan agar para peserta bisa tahu kelemahan masing-masing”, lanjutnya.
Belum lagi, lanjut , dalam proses seleksi ada indikasi yang kami curigai di temukan dimana ada salah satu petugas haji yang lolos ternyata orang yang sama dari petugas sebelumnya.
“Ini salah satu bentuk unsur nepotisme yang kami temukan dalam proses seleksi tersebut,”ungkapnya.
Dalam Peraturan Menteri Agama,No: 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 53 ; (1) Calon
diusulkan sebagaimana dimaksud.
Dalam Pasal 52 diseleksi oleh Menteri. (2) Seleksi calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(3)· Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil seleksi.
“Untuk itu kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kementerian agama dengan sloga ” IKHLAS BERAMAL ‘ tidak tercederai,” pungkasnya.
Menidaklanjuti adanya dugaan nepotisme, Biro Kesra Babel melalui Sopian S. Ag Kabag Pembinaan Mental saat dihubungi perihal tranparansi pengumuman hasil seleksi menyampaikan hal yang berbeda.
Alih-alih menyampai nilai hasil para peserta, dan dasar penunjukan beberapa orang yang ajuakan ke Kementrian Agama (Kemendag), dirinya malah terkesan mengalihkan substansi dengan menyampaikan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
“Dasar mengajukan 18 orang itu Ke Kemenag setelah Seleksi itu adalah Undang Undang no 8 th 2019 ttg Penyelenggaraan Haji Dan Umroh, KMA Dan Perdirjen,” Dalihnya.
Padahal aturan tersebut, tentang peraturan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan pembinaan kepada jemaah haji dan umrah. Bukan dasar aturan hasil tes seleksi yang yang harus di sembunyikan dari peserta seleksi.
Sementara Kanwil Kemenag H. Rebuan M.Pd melalui pesan whatsapp membenarkan, bahwasannya yang kirim Kabid Biro Kesra Babel Sopian S. Ag berupa form PDF adalah aturan tentang peraturan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan pembinaan kepada jemaah haji dan umrah. Bukan aturan dasar hasil tes seleksi harus disembunyikan terhadap peserta seleksi PHD.
Dsinggung kembai, apakah kemungkinan besar akan dilakukan tes seleksi PHD ulang, dengan alasan apabila dugaan Nepotisme terbukti dan tidak sesuai presedur seleksi menurut perundang-undangan kementerian, hingga berita ini diturunkan Kanwil Kemenag H. Rebuan M.Pd belum memberikan tanggapan.
(Redaksi)