SuaraMelayu.Co.Id —
Desa Jeriji, Bangka Selatan — lagi-lagi konflik pertahanan timbul serta saling klaim merasa paling berhak dalam tindakan pengakuan atas kepemilikan bahwa seseorang memiliki suatu hak atas sesuatu, dan juga pernyataan tentang kebenaran suatu fakta dan bahkan menjadi sengketa yang berkepanjangan, hingga melibatkan Aparatur Desa dalam penyelesaian sengketa tersebut.
In-depth reporting sejumlah wartawan terhadap permasalahan dan sengketa yang timbul akan lahan kebun dan sebagainya akhirnya mengantarkan pada salah satu sengketa lahan kebun warga Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi BangkaBelitung.
Salah satu warga Desa Jeriji, Hatum 45 tahun. Saat ditemui wartawan dikediamaannya, menceritakan lahan bekas kebun peninggalan Nenek moyangnya yang digarap turun-temurun keluarganya dan terus-menerus dengan cara berkebun dan berusaha secara berkelanjutan serta dapat mengambil hasilnya.
Dari mulai menanam padi, karet serta berkebun lada.
Hingga pada ahirnya kejayaan harga lada jatuh merosot menyebabkan lahan tersebut menjadi semak belukar, dan dibiarkan menjadi hutan dengan alasan suatu hari bisa dimemamfaatkan hasil hutan tersebut berupa junjung sahang (kayu penyangah batang lada ) juga untuk membuat pondok rumah dan lain-lainnya dengan kisaran seluas 12 ha (120.000 M2).
sabtu,(25/02/2023).
Berdasarkan pengakuan Hatum dan saudaranya yang bernama Hen, secara tiba-tiba tanpa diketahui oleh Hatum dan saudaraku lahan kebun tersebut sudah diserobot oknum warga dari Desa tetangga desa Serdang kecamatan Toboali yang mana lahan tersebut diduga telah dijual kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Fal.
Merasa lahan kebun milik keluarganya turun temurun yang dikuasai keluarganya dan di perjual belikan oleh oknum warga desa Serdang, Hatum dan keluarganya protes dan meminta ganti rugi dengan pihak perusahaan perkebunan sawit itu.
Setelah beberapa kali pertemuan di desa Jeriji dan dimediasi oleh Kades Jeriji Iswandi , Sp dan sudah disepakati para pihak akhirnya perusahaan bersedia menganti kerugian atas lahan yang dibebas tersebut.
Seperti yang diceritakan Hatum dan saudaranya, kesepakatan terhadap ganti rugi itu belom juga direalisasikan oleh pihak perusahaan hingga sekarang, tentu dirinya merasa dirugikan dan sekarang lahan kebun itu sudah dilakukan land clearing dan penanaman bibit sawit oleh pihak perusahaan.
Kepala Desa Jeriji Iswandi ,Sp. Saat dikonfirmasi sabtu,(25/02/2023). Sebagai kades Jeriji mengatakan, Sepengetahuannya bahwa lahan kebun yang di klaim oleh salah satu warganya Hatum itu benar.
” Memang benar adanya, lahan kebun itu sudah dikuasai turun temurun oleh kakek nenek mereka dulunya, dan masyarakat Desa Jeriji pun mengetahuinya “.
Dan sekitar tahun 2019 silam terjadi pembebasan lahan kebun warga oleh perusahaan perkebunan sawit dan lahan kebun Hatum dan saudaranya tadi tiba-tiba sudah di perjualbelikan oleh oknum Warga Desa Serdang, akhirnya sebagai kades kami adakan mediasi antara Hatum ,Oknum warga penjual lahan kebun dan pihak perusahaan dan hingga empat kali pertemuan dan disepakati para pihak dengan harga pembebasannya, tetapi sampai saat ini ternyata pihak perusahaan belum juga membayar ganti rugi seperti sudah disepakati bersama.
Disinggung pernahkah Kades Jeriji menerbitkan surat keterangan tanah didaerah tersebut, kades Desa Jeriji mengatakan, Hampir 6 tahun jadi kades, dan tidak pernah menerbitkan surat dalam bentuk apapun didaerah tersebut.
Masih menurutnya, dikarenakan hingga saat ini belum adanya kejelasan batas wilayah antara Desa Jeriji dan Desa Serdang, jadi kami tidak tahu persis kalau lahan itu masuk daerah mana,bahkan menurut informasinya lahan Hatum dan keluarganya sudah dibuatkan surat suratnya oleh Desa Serdang, ungkapnya.
Jony, selalu pihak kuasa dari perusahaan perkebunan PT. fal saat dimintai kejelasan hal ini, sampai saat kini enggan memberikan tanggapan.
Pendi selaku Kades Desa Serdang saat di konfirmasi, perihal kebenaran legalitas lahan yang diduga dikeluarkan oleh pihak pemdes Serdang mengatakan tidak mengetahui perihal tersebut. (Sabtu,25/02/2023). Hanya menjawab,
“Maaf.ku dx tau masalah ini pak”
Tidak sampai disitu, saat disinggung ada 13 nama warga desa Serdang yang diduga telah melakukan penjualan lahan tersebut, Yang berinisial “AS, KR, SD, AS, AM, JU, SN, ST, IC, AL, YP, MD, dan PAR ” Yang mana menurut hatum sudah menjual lahannya kepada pihak perkebunan PT. Fal, kepala desa Serdang lebih memilih bungkam. (Sabtu, 25/03/2023)
Di kesempatan yang berbeda, Ansyori Camat Toboali saat hubungi memberikan tanggapan, bahwasanya untuk tapal batas kedua desa, masih dalam proses dan belum selesai. Terkait masalah legalitas perihal surat lahan tersebut, Camat Toboali mengarahkan agar untuk mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa Serdang.
“Wslm.. utk batas desa masih proses belum selesai..
Mengenai legalitas yg dikeluarkan desa serdang, konfirmasi ke pak kades nya ok”
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin dikonfirmasi senin (27/02/2023) mengatakan, Apabila mereka melaporkan kepada DPRD Bangka Selatan akan berusaha membantu memediasikan kedua belah pihak
“Kalau mereka melaporkan kepada DPRD Bangka Selatan tentunya akan kami bantu mediasi, pungkasnya.
(Selasa, 28/3/2023)
Red.