Diduga Proyek Rp.3.863.482.000,. Dikerjakan Asal Asalan, Pelaksana Pekerjaan Inisial S Coba Suap Wartawan

Bangka Tengah, Berita1664 Dilihat

SUARAMELAYU.CO.IDKERETAK BANGKA TENGAH — Berawal dari laporan warga masyarakat setempat adanya proyek yang memakai anggaran APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan umum diDesa Keretak Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah yang pengerjaannya diduga terkesan asal asalan.

 

Baca.

https://suaramelayu.co.id/diduga-proyek-lanjutan-dinding-penahanan-tanah-rp-3-863-482-000-dikerjakan-asal-asalan-dan-asal-jadi/

 

Terkait Adanya pemberitaan tersebut, tidak lama berselang, salah-satu nomor yang belakangan diketahui adalah dimiliki oleh pelaksana lapangan proyek yang bernaung di
CV. Pandan Agung Sempurna Berinisial “S”.

Maksud tujuan pelaksana proyek inisial “S” ingin bertemu dengan Tim Redaksi, agar pekerjaan proyek tersebut tidak mau dijadilan produk pemberitaan.

Sekitar  pukul 3.30, terjadinya pertemuan antara Tim Redaksi dengan  inisial “S”  disalah satu cafe dikota Pangkalpinang.

 

 

Dalam pertemuan itu, selain mencoba untuk menyuap wartawan dengan cara menyodorkan sebuah amplop berwarna putih yang berisi sejumlah uang, “S” Juga menerangkan, kontraktor dari pekerjaan proyek tersebut adalah AR yang berdomisili dan menetap diKota Palembang Sumatra Selatan. 

Perihal suap, menjadi salah satu tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang No. 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam undang- undang ini, semua jenis suap dilarang.     Dan
UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.(23/5/2023)

TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *