SUARAMELAYU.CO.ID, PANGKALPINANG – – Usai dilaporkan pemilik toko material bangunan, kini giliran Hidayat Arsani melapor balik ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu pagi (10/11/2025).
Hidayat mendatangi SPKT Polda Babel dengan didampingin kuasa hukumnya Aditya Sunggara, secara resmi melaporkan Fira Mustika Indah atas tudingan penggelapan utang material bangunan senilai Rp863 juta.
Sehari sebelumnya, Selasa kemarin (9/12/2025) Fira Mustika Indah (69) telah melaporkan Hidayat Arsani dan sejumlah pihak ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan penipuan dan penggelapan utang.
Kuasa hukum Hidayat Arsani, Aditya Sunggara menegaskan bahwa Hidayat Arsani tidak pernah berutang Rp863 juta seperti yang dilaporkan Fira.
“Pak Hidayat Arsani melaporkan dugaan laporan palsu karena Pak Gubernur tidak pernah berutang dengan Fira, Kalau pun dia berutang maka Pak Gubernur siap membayar 10 kali lipat,” jelas Aditya, Selasa.
Tak hanya Fira, Hidayat Arsani juga melaporkan penyebar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ke sejumlah media sosial.
“Tindakan ini kita anggap kriminal dan pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310 dan 317 KUHP dan UU ITE, semoga nanti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Aditya.
“Saya lihat di medsos, yang tidak punya hak menyebar STPL ini tetapi menyebarkan di medsos dan itu perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE dan sudah kita laporkan juga dan itu tangkapan layarnya sudah kita simpan dan kita sampaikan di laporan kita,” sambungnya.
Versi Fira
Melansir berita sebelumnya, Fira Mustika Indah, warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, didampingi kuasa hukumnya Irva Risti Widiatari mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung, Selasa malam (9/12/2025) melaporkan Hidayat Arsani, Asiong, Rio dan Ricky Gunawan.
Laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 dan atau 372.
Fira kepada wartawan menyebutkan dugaan penggelapan itu bermula pada 20 Mei 2015, saat Ricky Gunawan yang mengaku sebagai kontraktor proyek apartemen milik Hidayat Arsani di Jalan Jenderal Sudirman, depan Puncak Hotel, Pangkalpinang, melakukan pemesanan berbagai material bangunan di tokonya.
“Pembayaran dijanjikan dilakukan secara cash tempo melalui transfer dan bilyet giro, tetapi saat saya hendak mencairkan bilyet giro, ternyata tidak bisa. Masih ada sisa pembayaran sebesar Rp825.318.000 yang belum dilunasi,” ujar Fira.
Pada tahun 2018, lanjut Fira, dua orang bernama Rio dan Asiong mendatanginya dan mengaku sebagai orang suruhan Hidayat Arsani. Keduanya disebut kembali memesan material senilai Rp38.651.000 dan berjanji akan melunasinya secara tunai.
Namun hingga kini, Fira mengaku tidak menerima pembayaran tersebut. “Karena janji itu tidak ditepati, saya memutuskan menempuh jalur hukum,” katanya tegas.
Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (*/JB 007 Babel)












